Kami Bukan memberikan toleransi sedikit pun
Pati (ANTARA) – Kementerian Keyakinan telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh lembaga pendidikan itu terhadap santriwati.
“Kami Bukan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Kepala Kantor Kementerian Keyakinan Pati Ahmad Syaiku di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis.
Ia mengapresiasi langkah Segera aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi atas Segera tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir Kepada melindungi anak-anak kita,” ujarnya.
Ahmad mengaku prihatin atas terjadinya kasus tersebut karena mencederai Gambaran pesantren sebagai lembaga pembentukan Kepribadian dan pendidikan islami.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan Pembuktian faktual dan Penilaian kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil Penilaian tersebut menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional.
Ia menambahkan izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Formal dicabut sejak 5 Mei 2026.
Selain itu, Kemenag juga memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap berjalan.
Tercatat terdapat 252 santri di ponpes tersebut yang terdiri atas jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).
“Pada Rontok 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang Uzur masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring,” ujarnya.
Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan Kepada menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Ia juga mengajak seluruh pihak Kepada mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.
Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51) berhasil ditangkap di Masjid Akbar Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis pagi.
Tersangka melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
