Tiga di antaranya berprofesi sebagai dokter aktif
Surabaya (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan 14 tersangka kasus sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang diduga beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dan melibatkan jaringan lintas daerah.
“Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Begitu konferensi pers di Surabaya, Kamis.
Mereka adalah masing-masing berinisial N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38) dan C.D.R (35).
Tiga dokter itu, inisial B.P.H (29), D.P (46), dan M.I (31). Ketiganya berpraktik di luar kota Surabaya. “Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan,” katanya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas Begitu Penyelenggaraan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie.
Ia menjelaskan, pengawas mencurigai seorang peserta berinisial H.E.R setelah menemukan kesamaan foto dengan data ujian tahun sebelumnya.
Kemudian, lanjutnya, Begitu pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA menemukan ketidaksesuaian pada foto dalam Berkas administrasi.
“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas Betul, tetapi foto yang digunakan bukan Punya pemilik data,” ucapnya.
Menurut dia, tersangka yang menjadi joki Buat peserta berinisial H.E.R tetap tenang mengerjakan soal meski mulai dicurigai dan bahkan menyelesaikan ujian lebih Segera dibanding peserta lain dengan nilai tinggi, Sekeliling 700 poin.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pihaknya menemukan sindikat terstruktur yang terbagi dalam klaster penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat Berkas kependudukan Bajakan.
Luthfie menyebut sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP Bajakan.
“Sejak 2017, tersangka Primer berinisial K diduga menerima Sekeliling 150 klien dan Begitu ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan tarif jasa berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta.
Buat para joki, lanjut Luthfie, bayaran yang diterima berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, terutama Buat kampus favorit seperti fakultas kedokteran.
Luthfie menegaskan hingga kini belum ditemukan keterlibatan kampus dalam praktik tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Kagak Eksis keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Berkas, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
