Petinggi Grup BJU divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI

Petinggi Grup BJU divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI

Jakarta (ANTARA) – Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Primer (BJU), Hendarto, divonis 8 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Berbarengan-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai jumlah tersebut.

Selain pidana penjara, Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila Kagak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Fulus pengganti sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Kalau Kagak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Hakim menjelaskan nilai Fulus pengganti tersebut telah memperhitungkan Fulus Kas Sekeliling Rp3,78 miliar yang disetor ke rekening penampungan KPK serta aset yang telah disita penyidik.

Dalam perkara tersebut, Hendarto dinilai melakukan tindak pidana korupsi Berbarengan sejumlah pejabat LPEI yang perkaranya ditangani secara terpisah, yakni Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.

Menurut majelis hakim, salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah penggunaan fasilitas pembiayaan LPEI Demi membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Hendarto juga terbukti memperkaya pihak lain, antara lain Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan sebesar 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa Kagak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, serta menggunakan sebagian hasil korupsi Demi berjudi dan membeli barang mewah.

Adapun hal yang meringankan, Hendarto sedang dalam kondisi sakit, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut Biasa, yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Tetapi, nilai Fulus pengganti yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.