Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai Nomor 79,2 persen berdasarkan hasil survei terbaru dari Indonesia Development Monitoring (IDM) yang dirilis pada Jumat (8/5/2026). Capaian ini didorong oleh keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Lumrah (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam mengungkap berbagai kasus menonjol yang menjadi perhatian publik luas.
Data yang dihimpun dari IDM menunjukkan bahwa pengumpulan data dilakukan melalui metode tatap muka langsung terhadap 1.580 responden di 34 provinsi sepanjang 7 hingga 20 April 2026. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, survei dengan margin of error sebesar 2,47 persen tersebut mencatat sebanyak 75,1 persen responden merasa puas atas kinerja kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, narkoba, hingga mafia pangan.
Dittipidum Bareskrim Polri melalui Subdirektorat I Keamanan Negara tercatat melakukan penegakan hukum profesional dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Penyidik merespons Segera perkara tersebut dengan menetapkan oknum Personil Polri aktif sebagai tersangka guna memastikan transparansi serta objektivitas tanpa pandang bulu.
Selain penindakan pidana kekerasan, penyelamatan aset negara menjadi poin krusial dalam peningkatan Gambaran institusi tersebut. Subdirektorat II Harda Bangtah berhasil mengamankan aset tanah Punya TNI di Jatikarya yang Mempunyai nilai taksiran mencapai Rp10,6 triliun dari penguasaan mafia tanah.
Langkah pengamanan aset negara juga menyasar kawasan strategis di Jakarta, di mana pihak kepolisian mengawal proses hukum penguasaan lahan di kawasan Hotel Sultan. Aset yang berada di atas lahan Gelora Bung Karno tersebut diperkirakan Mempunyai nilai valuasi yang sangat besar, yakni Melewati Nomor Rp100 triliun.
Keberhasilan lain datang dari pengungkapan kasus penggunaan Berkas Bajakan pada sertifikasi Kawasan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan hingga uji laboratorium forensik terhadap warkah pertanahan Kepada membongkar praktik ilegal yang merugikan aturan pertanahan nasional.
Pada sektor perjudian, Subdirektorat III Jatanras secara konsisten melakukan pemberantasan jaringan judi konvensional maupun daring yang meresahkan Penduduk. Upaya ini mencakup asistensi Spesifik terhadap penanganan kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, serta tindakan tegas terhadap berbagai jaringan perjudian lintas Kawasan di Indonesia.
