Karantina NTB musnahkan satwa ilegal dan tumbuhan berbahaya

ANTARA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan atau Karantina NTB ungkap 18 jenis barang hasil sitaan, sepanjang periode Maret hingga April 2026. Barang sitaan ini Enggak Mempunyai Berkas Formal Kepada melewati Lewat lintas penerbangan Dunia di Bandara Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Berkualitas melalui arus penumpang maupun kargo. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)