ANTARA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional cukup masuk ke dalam Revisi Undang Undang Kepolisian, tanpa perlu Membikin regulasi baru. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5), sebagai tanggapan atas usulan pembentukan UU Spesifik Kompolnas. (Putri Hanifa/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)
Kapolri: penguatan Kompolnas masuk Revisi UU Kepolisian
