Semarang – Di tengah isu kenaikan pajak yang sempat mengemuka, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bahkan memilih jalur sebaliknya. Alih-alih Memajukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026, pemerintah daerah memastikan tarif tetap dan menyiapkan potongan Sekeliling lima persen sebagai langkah meringankan beban Anggota.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa besaran PKB tahun 2026 Tak akan lebih tinggi dibandingkan 2025. Bahkan, pemerintah tengah mengkaji kebijakan relaksasi pajak berupa diskon yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun [31 Desember 2026].
“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 Demi Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Tak Eksis kenaikan,” tegasnya.
Menurut Sumarno, kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai respons atas persepsi publik yang menganggap terjadi lonjakan pajak kendaraan pada awal tahun. Pemerintah daerah menangkap adanya keresahan masyarakat yang merasa beban pajak meningkat.
Ia menjelaskan, kenaikan yang dirasakan sebagian wajib pajak sebenarnya berkaitan dengan penerapan opsen atau tambahan pungutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Interaksi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada 2025, Pemprov Jateng memberlakukan opsen PKB sebesar 13,94 persen. Tetapi, pada periode Januari hingga Maret 2025, masyarakat memperoleh relaksasi dengan besaran setara, sehingga dampaknya relatif teredam.
“Awal tahun ini terasa Eksis kenaikan karena belum Eksis kebijakan diskon yang diterapkan. Karena itu, Pak Gubernur menginstruksikan pengkajian relaksasi Demi 2026,” jelasnya.
Diskon Sekeliling lima persen yang tengah difinalisasi itu diharapkan Bisa menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah memastikan kebijakan ini Tak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui perhitungan matang terkait daya beli Anggota dan kesinambungan program pembangunan.
“Kajian ini akan kami laporkan. Setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain memastikan Tak Eksis kenaikan PKB, Pemprov Jawa Tengah juga melanjutkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) Demi kendaraan bekas pada 2026. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Demi STNK, TNKB, dan BPKB, serta Sumbangan Wajib Biaya Kecelakaan Lewat Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pendapatan dari sektor PKB selama ini menjadi salah satu penopang Primer Pendapatan Asal Daerah (PAD), khususnya Demi pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan dan sektor pendidikan. Program sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri turut bergantung pada optimalisasi penerimaan daerah.
Demi menjaga Sasaran PAD tetap tercapai, pemerintah akan memaksimalkan potensi dari pertumbuhan kendaraan baru serta mendorong pelunasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota juga diperkuat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyebut relaksasi PKB dirancang dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta postur APBD.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur Demi kemudian diterapkan pada tahun ini,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap stabilitas fiskal tetap terjaga tanpa mengorbankan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan berkesinambungan hingga akhir 2026.
