Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pemerintah Kepada menghentikan penggunaan fotokopi KTP elektronik dalam Mekanisme pelayanan. Imbauan ini disampaikan karena setiap fisik e-KTP telah terintegrasi dengan teknologi chip yang menyimpan data kependudukan secara digital.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Kukuh Setyabudi, memberikan keterangan tersebut di Depok pada Rabu (6/5/2026). Ia menekankan bahwa efektivitas penggunaan kartu identitas canggih ini sangat bergantung pada kesiapan lembaga pengguna dalam menyediakan infrastruktur pendukung.
“Gini, pemanfaatan KTP-el Enggak Dapat hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya Eksis lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu Eksis datanya di situ,” kata Kukuh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Kukuh menilai bahwa praktik penggandaan kartu melalui mesin fotokopi sebenarnya bersinggungan dengan aturan perlindungan data pribadi. Menurutnya, lembaga pelayanan Sebaiknya sudah beralih menggunakan perangkat pembaca kartu elektronik guna mengakses data pemohon secara langsung.
“Yang sebenarnya KTP-el itu Enggak Kembali perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya Kepada membaca KTP-el Eksis alatnya, Eksis card readeruntuk membaca sehingga Enggak Kembali perlu di-fotocopy,” tambahnya.
Dukcapil secara konsisten telah menyebarluaskan instruksi kepada Kawan lembaga agar meninggalkan metode manual tersebut. Kukuh meyakini bahwa respons publik terhadap isu ini akan menjadi momentum Kepada mempercepat perubahan pola pikir di berbagai instansi penyedia layanan publik.
“Kami sudah mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar Enggak fotokopi. Tapi ini nanti mungkin dengan banyaknya yang katakanlah merespons terkait kenapa KTP-el difotokopi. Nanti akan menyadarkan Seluruh pihak dan akan mendorong kami juga Kepada kemudian meminta, mengajak lembaga-lembaga pengguna,” ucapnya.
Guna mencapai efisiensi tersebut, integrasi interoperabilitas data antar lembaga menjadi prioritas Penting pemerintah. Kukuh mendorong agar sistem pelayanan di Indonesia bertransformasi sepenuhnya menjadi berbasis sistem ke sistem guna menghindari penginputan data manual yang berulang.
“Kemudian Kepada lembaga-lembaga yang lain ayo sama-sama kita bersinergi, kolaborasi Kepada integrasi data, Kepada interoperabilitas data. Mari kita Berbarengan-sama sehingga nanti system to system, bukan Kembali katakanlah secara manual. Bagi yang belum kerja sama, ayo Berbarengan dengan kita lakukan pemadanan data,” bebernya.
Sinergi lintas kementerian kini diperkuat melalui Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang melibatkan berbagai instansi pusat. Lembaga seperti Komdigi, BSSN, hingga Bappenas turut berkolaborasi dalam mengawal percepatan pemanfaatan data kependudukan yang lebih modern.
“Dan sekarang alhamdulillah pemerintah atensinya begitu besar, sekarang sudah Eksis Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Eksis DEN, Eksis Komdigi, Kemenmarves, Eksis Bappenas, BSSN. Eksis kami dari Kemendagri, dan berbagai kementerian lembaga terkait itu Berbarengan-sama,” imbuh Kukuh.
Pemerintah menargetkan kolaborasi ini dapat memaksimalkan fungsi e-KTP sebagai instrumen Penting dalam berbagai keperluan administrasi negara. Harapannya, pengoptimalan data penduduk dapat berjalan selaras dengan kemajuan teknologi digital yang tengah dikembangkan.
“Mudah-mudahan dengan semakin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan Kepada Seluruh keperluan,” tutur Kukuh.
