Tingkatkan Keselamatan, PT KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar

Tingkatkan Keselamatan, PT KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar
Pengendara motor antre menyeberangi jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Roxy, Gambir, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 Letak perlintasan liar kereta api Tiba dengan Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.

Dengan demikian, Tiba dengan periode tersebut Lagi menyisakan Sekeliling 12 Letak perlintasan yang belum ditutup dari Sasaran 40 Letak perlintasan liar yang akan ditutup pada 2025.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan di Jakarta, Senin mengatakan KAI juga sudah melakukan 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang merupakan bagian dari program keselamatan.

Adapun sosialisasi dilakukan salah satunya pada Minggu (29/6) area Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Selama kegiatan berlangsung, petugas KAI membentangkan spanduk dan poster imbauan kepada pengguna jalan agar selalu disiplin dan berhati-hati Begitu melintas di perlintasan sebidang.

Cek Artikel:  Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Satu Sedunia, Masyarakat Disarankan Mengenakan Masker

Mereka juga mengingatkan kepada masyarakat bahwasanya palang pintu bukanlah alat pengaman Istimewa, melainkan alat bantu. Oleh karena itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu Lewat lintas seperti tanda berhenti (stop) sebelum melintasi jalur kereta api.

“Keselamatan adalah prioritas Istimewa. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin Kepada mengedukasi masyarakat agar Kagak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan.

Ixfan mengatakan keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, Tetapi memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat Kepada mematuhi ketentuan peraturan salah satunya pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti Begitu sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau Eksis isyarat lain.

Cek Artikel:  Baliho Politisi Roboh dan Celakai Pemotor di Tangerang

Kemudian, mendahulukan perjalanan kereta api; memberikan hak Istimewa kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Dengan edukasi yang berkelanjutan serta kepedulian masyarakat terhadap aturan Lewat lintas di Sekeliling jalur rel, KAI Daop 1 Jakarta berharap keselamatan perjalanan kereta api dapat Maju terjaga secara optimal,” kata Ixfan.(Ant/P-1)

Mungkin Anda Menyukai