Selama ini pengawasan berjalan sendiri-sendiri. Irwasum ngawasi sendiri, Propam juga sendiri, Wassidik sendiri
Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan Inspektorat Pengawasan Biasa (Itwasum) Polri menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Member KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan terdapat tiga fungsi pengawasan internal di Polri, yakni Itwasum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
“Selama ini pengawasan berjalan sendiri-sendiri. Irwasum ngawasi sendiri, Propam juga sendiri, Wassidik sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan Itwasum Mempunyai tugas mengawasi aspek kelembagaan, seperti sumber daya Mahluk, anggaran, logistik, dan operasional. Sementara itu, Divisi Propam berfokus pada pengawasan etik personel, sedangkan Biro Wassidik menangani pengawasan dalam proses penegakan hukum.
Kepada itu, KPRP mengusulkan agar Itwasum menjadi koordinator Istimewa pengawasan internal guna memastikan adanya mekanisme check and balance yang lebih efektif.
Ia mencontohkan, ke depan setiap pengaduan atau permintaan peninjauan kembali perkara Kagak dapat langsung ditangani oleh unit tertentu tanpa melalui koordinasi dan persetujuan Itwasum.
Dengan demikian, seluruh proses pengawasan dapat berjalan lebih terstruktur dan akuntabel.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).
Presiden menerima sejumlah Kitab di antaranya berjudul “Jembatan Aspirasi Kepada Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Mahluk, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Member KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rekomendasi yang disusun bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.
Ia menegaskan berbagai rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.
