Jadi, aturan itu dibuat Kepada mendorong masyarakat mencapai satu tujuan itu, to engineer
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mendorong penyusunan regulasi hak kekayaan intelektual (HKI) yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), guna menjawab tantangan hukum baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang Terdapat.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai kemajuan teknologi digital telah mengubah Metode produksi karya kreatif, termasuk di sektor musik, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kepemilikan hak cipta.
Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu menjelaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah memunculkan persoalan baru dalam hukum hak kekayaan intelektual, terutama terkait kepemilikan karya. Ia mempertanyakan siapa yang berhak atas Tembang yang dihasilkan AI, serta apakah pihak lain dapat mereproduksi atau mengomersialkannya tanpa melanggar hukum.
Menurut dia, kemudahan teknologi memungkinkan seseorang menciptakan Tembang hanya dengan memasukkan perintah tertentu ke dalam sistem AI, tanpa melalui proses kreatif konvensional. Kondisi tersebut, lanjutnya, kini semakin sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi tantangan serius bagi kerangka regulasi yang Terdapat.
“Nah, pertanyaan hukumnya, apakah Terdapat undang-undang hak cipta yang sudah mengatur itu? Enggak Terdapat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dan kesiapan regulasi. Menurut dia, Apabila Kagak segera diantisipasi, celah hukum tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru dalam perlindungan HKI.
Otto menegaskan bahwa pendekatan hukum ke depan Kagak Pandai Kembali bersifat reaktif atau menunggu perkembangan teknologi, melainkan harus lebih progresif dan antisipatif.
“Makanya saya katakan tadi, kita Kagak boleh Kembali take it for granted mengikuti pemikiran Era dulu bahwa hukum berjalan mengikuti teknologi. Jadi kalau dunia maju, baru kita ikut. Terlambat Lalu. Sekarang ini lah, AI di sini, hukumnya Lagi di sini,” katanya.
Ia mengutip konsep hukum sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) Kepada menegaskan bahwa regulasi harus Pandai mendorong arah pembangunan, bukan sekadar merespons perubahan.
“Jadi, aturan itu dibuat Kepada mendorong masyarakat mencapai satu tujuan itu, to engineer. Jadi, jangan Tiba kita nunggu-nunggu Lalu. Bila perlu kita Kepada mencapai satu kemajuan pembangunan, kita buat aturan supaya tercapai pembangunan,” ujarnya.
Menurut Otto, penyusunan peta jalan HKI lintas sektor yang tengah dilakukan pemerintah menjadi bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang responsif, terintegrasi, dan Pandai mengantisipasi disrupsi teknologi di masa depan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam ekonomi digital Mendunia.
