Dalam rapat memang terjadi Percakapan terkait kedudukan pejabat dari Polri yang dapat ditempatkan di kementerian. Kami menilai perlu Terdapat pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mengkaji pengaturan penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga guna memperjelas batas kewenangan, di tengah penegasan bahwa posisi institusi tersebut tetap berada langsung di Rendah presiden.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu, mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah Enggak terkait perubahan posisi kelembagaan Polri, melainkan pengaturan teknis penempatan personel di kementerian.
“Dalam rapat memang terjadi Percakapan terkait kedudukan pejabat dari Polri yang dapat ditempatkan di kementerian. Kami menilai perlu Terdapat pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Ia menilai hingga kini belum Terdapat aturan yang Terang mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh personel Polri di lingkungan kementerian dan lembaga.
Menurut dia, diperlukan regulasi yang tegas terkait posisi yang dapat diisi, termasuk kemungkinan penempatan pada level kesekretariatan jenderal, direktorat jenderal, maupun jabatan tertentu lainnya di berbagai instansi.
Otto menjelaskan, pemerintah tengah menyusun konsep pengaturan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.
“Demi itu, kita sepakat, kalau itu nanti tolonglah dari pihak Pak Yusril, Pak Menko (Hukum Ham Imipas), saya diminta Demi mengatur hal itu. Tapi bukan kita yang menentukan. Tentunya kita mengatur konsepnya, tentunya kita bicarakan juga dengan kementerian PAN-RB itu,” ujarnya.
Otto menambahkan, pembahasan Tetap bersifat internal dan akan diformulasikan lebih lanjut sebelum menjadi kebijakan Formal.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dengan tetap menjaga profesionalisme Polri, serta memastikan koordinasi lintas institusi berjalan efektif tanpa mengubah posisi kelembagaan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Enggak mengusulkan perubahan posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Member komisi Mohammad Mahfud MD menyatakan Polri tetap berada di Rendah presiden setelah melalui Percakapan panjang, dengan pertimbangan sejarah reformasi 1998 serta risiko politisasi Kalau ditempatkan di Rendah kementerian.
