Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tengah menyiapkan draf baru revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu (06/05/2026). Langkah ini dilakukan Buat mengintegrasikan enam rekomendasi Penting dari Tim Percepatan Reformasi Polri.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, draf yang disusun oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut akan memfokuskan perubahan pada sejumlah pasal strategis. Pusat perhatian utamanya mencakup reposisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pengaturan penempatan personel kepolisian di instansi luar korps Bhayangkara.
“Nanti akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang Eksis sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Penyiapan draf ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan 10 jilid Arsip rekomendasi oleh Tim Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Arsip setebal ribuan halaman tersebut memuat aspirasi masyarakat dan internal kepolisian guna memperbaiki tata kelola institusi.
Presiden telah menyetujui enam poin krusial dalam reformasi tersebut. Poin-poin tersebut meliputi kedudukan Polri yang tetap di Dasar Presiden, penguatan wewenang Kompolnas, mekanisme pengangkatan Kapolri, aturan penugasan di luar struktur, aspek manajerial, hingga percepatan revisi regulasi internal.
Kompolnas akan didorong menjadi lembaga independen yang Mempunyai kewenangan Pengusutan penegakan kode etik, bukan sekadar pemberi pertimbangan administrasi. Selain itu, revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan Member Polri aktif di kementerian atau lembaga lain.
Pembenahan pada aspek kelembagaan dan manajerial juga disiapkan Buat menjawab keluhan publik mengenai penegakan hukum dan pelayanan. Targetnya, seluruh peraturan turunan termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri akan diselaraskan Buat mendukung reformasi internal Polri hingga tahun 2029.
