Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus pengiriman pesan singkat massal atau SMS blast phising yang memalsukan situs Formal e-tilang institusi kejaksaan pada Rabu, 6 Mei 2026. Empat orang tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan Demi proses hukum lebih lanjut.
Proses penyerahan tahap dua ini dilakukan di Jawa Tengah sebagai bagian dari penyelesaian berkas perkara yang mencatut institusi pemerintah tersebut. Dilansir dari Detikcom, para pelaku menggunakan modus penipuan dengan mengarahkan korban ke tautan Palsu yang menyerupai sistem tilang elektronik.
“Melakukan penyerahan tersangka dan BB (barang bukti) di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andrian Pramudianto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Kepolisian mengidentifikasi empat identitas tersangka dalam perkara ini dengan inisial RW, WTP, FN, dan RJ. Penindakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada 19 Desember 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sempat memaparkan progres pengungkapan kasus ini dalam rapat kerja Serempak Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Beliau menegaskan bahwa penanganan kejahatan siber ini menjadi salah satu capaian menonjol kepolisian.
“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” kata Kapolri.
Penyelidikan awal mengungkap keberadaan 11 tautan phising dan lima nomor telepon berformat Global yang dioperasikan para pelaku. Intervensi serupa juga terdeteksi di Daerah hukum Polda Sulawesi Tengah, yang kemudian dikembangkan oleh tim Dittipidsiber hingga ke Daerah Banten dan Jawa Tengah.
Operasi penangkapan ini menyasar berbagai peran dalam jaringan kriminal tersebut, mulai dari operator pengirim pesan hingga penyedia kartu SIM. Petugas menyita puluhan unit SIM box, perangkat komputer, ponsel, serta rekening bank yang digunakan Demi menampung hasil penipuan.
Situs e-tilang Palsu yang dibuat para pelaku dirancang sedemikian Macam-macam agar korban percaya bahwa mereka sedang berurusan dengan pihak berwenang. Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Mulia pada akhir tahun Lewat, penyidik menemukan ratusan tautan aktif yang digunakan Demi menjaring masyarakat.
Ketika ini, keempat tersangka telah berada dalam wewenang Kejaksaan Negeri Grobogan Demi menunggu jadwal persidangan. Kejaksaan akan menuntut para pelaku atas tindakan manipulasi data elektronik dan penipuan melalui sarana telekomunikasi.
