Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu, setelah mengalami sakit.
Nadiem mengaku merasakan nyeri pada tubuh yang cukup menyakitkan pada Selasa (5/5) sehingga Enggak Bisa mengikuti persidangan.
“Minta Ampun walaupun saya sangat Mau sidang, tapi Enggak sanggup kemarin,” ucap Nadiem dalam persidangan.
Maka dari itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut Lumrah (JPU) yang telah membawanya ke rumah sakit Buat menjalani perawatan.
Setelah perawatan, ia mengaku kondisinya sudah membaik sehingga Bisa mengikuti persidangan.
Kendati demikian, sesuai dengan resume medis dari dokter, Nadiem harus segera menjalani tindakan operasi.
Dengan demikian, Nadiem memohon pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah/kota terhadap dirinya Bisa dikabulkan.
“Tujuannya agar saya Bisa pulih dan Enggak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya Mau sidang ini selesai juga secepat mungkin,” ucapnya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda menjadi Rabu (6/5), karena Nadiem selaku terdakwa mengeluh sakit.
JPU dari Kejaksaan Akbar Roy Riady mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan fisik pada Selasa (5/5) pagi beserta hasil laboratorium, kondisi Nadiem berada dalam batas normal dan Enggak Terdapat demam.
“Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan Buat meninggalkan rumah sakit Buat sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan,” kata JPU pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Kendati demikian, Ketika pihaknya akan membawa Nadiem ke persidangan, mantan Mendikbudristek itu mengeluh sakit di bagian belakang tubuhnya.
Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Pada kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 Enggak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan Serempak-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang Ketika ini Tetap buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang Enggak diperlukan dan Enggak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima Doku sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Doku PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
