Mantan Ketua BPK hadir jadi Spesialis meringankan pada sidang kasus Nadiem

Mantan Ketua BPK hadir jadi ahli meringankan pada sidang kasus Nadiem

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022 Akbar Firman Sampurna hadir sebagai Spesialis a de charge alias meringankan pada sidang kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Akbar Firman mengaku mengenal Nadiem sebagai Mendikbudristek pada Ketika dirinya juga menjabat sebagai ketua BPK.

“Tapi, saya Enggak mengenal beliau secara pribadi,” ujar Akbar pada sidang pemeriksaan Spesialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Akbar mengatakan Ketika ini dirinya berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Pasca-Sarjana Universitas Indonesia.

Adapun Akbar Firman memberikan keterangan sebagai Spesialis dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Pada kasus itu, Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 Enggak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan Berbarengan-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang Ketika ini Tetap buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang Enggak diperlukan dan Enggak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima Dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.