Surabaya (Liputanindo.id) – Status tersangka dan penahanan Tak lantas menghentikan Kategori Anggaran negara ke kantong Aris Mukiyono, eks Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mengonfirmasi bahwa Aris beserta dua anak buahnya (OS dan H) Lagi menerima hak keuangan meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala BKD Provinsi Jatim, Indah Wahyuni atau akrab disapa Yuyun ini menjelaskan bahwa pemberhentian secara tetap atau Pemberhentian Tak Dengan Hormat (PTDH) baru Dapat dilakukan Apabila sudah Terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
”Hak keuangan tetap diberikan sebesar 50 persen dari gaji sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang diberhentikan sementara,” ujar Yuyun di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Tragisnya, Tertentu Demi Aris Mukiyono yang memasuki masa pensiun, ia berpotensi menerima hingga 75 persen dari hak pensiunnya, walaupun proses hukum atas dugaan pungli perizinan senilai miliaran rupiah Lagi berjalan di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Publik mempertanyakan status kepegawaian tiga tersangka kasus pungli di Dinas ESDM Jatim yang hingga kini belum dipecat sebagai ASN. Menanggapi hal tersebut, BKD Jatim menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus Taat pada asas Prasangka tak bersalah dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat perbedaan mendasar antara Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap (PTDH).
Pemberhentian Sementara: Dilakukan Ketika ASN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tujuannya agar yang bersangkutan Pusat perhatian pada proses hukum. Pada tahap ini, ASN Lagi berhak menerima 50 persen gaji. Sedangkan PTDH atau pemecatan hanya Dapat dieksekusi setelah Terdapat putusan hakim yang inkrah.
”Status mereka Ketika ini adalah pemberhentian sementara. Kami Lanjut berkoordinasi dengan BKN Demi detail teknis, terutama terkait hak pensiun bagi tersangka yang sudah mendekati usia purna tugas,” pungkasnya. [tok/beq]
