Jimly: Pengangkatan Kapolri tetap lewat persetujuan DPR

Jimly: Pengangkatan Kapolri tetap lewat persetujuan DPR

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Jimly dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Jimly mengatakan Member KPRP Mempunyai beberapa pandangan yang berbeda terkait dengan mekanisme pengangkatan Kapolri.

Sebagian berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri Enggak perlu mendapat konfirmasi atau persetujuan dari DPR. Tetapi, Member komisi yang lain juga Mempunyai pandangan bahwa pemilihan Kapolri tetap berjalan dengan mekanisme Begitu ini.

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan Percakapan panjang mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan arahan agar mekanisme yang berlaku Begitu ini tetap dipertahankan.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi parlemen atau right to confirm.

Dalam mekanisme tersebut, menurut dia, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR Mempunyai kewenangan Demi menyetujui atau menolak calon yang diajukan.

“Berkualitas Demi Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau Enggak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh Enggak,” kata Jimly.

Tetapi Jimly mengakui dalam praktiknya selama ini, calon yang diajukan Presiden Nyaris selalu memperoleh persetujuan DPR.

Ia menambahkan, keputusan mempertahankan mekanisme yang Eksis diambil setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, serta dinamika kelembagaan dan hasil Percakapan Serempak Komisi Percepatan Reformasi Polri.