Praktisi usul rekonstruksi regulasi kepailitan di BUMN

Praktisi usul rekonstruksi regulasi kepailitan di BUMN

Jakarta (ANTARA) – Praktisi hukum Alfin Sulaiman mengusulkan rekonstruksi regulasi kepailitan di Badan Usaha Punya Negara (BUMN), seiring persoalan gagal bayar yang dialami perusahaan pelat merah.

Menurut Alfin, pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia Tetap sangat terbatas. Begitu ini, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Sementara Undang-Undang BUMN yang telah beberapa kali direvisi, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, belum mengatur secara Tertentu mengenai kepailitan BUMN maupun perlindungan kreditor,” ucap Alfin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan rekonstruksi regulasi antara lain Dapat dilakukan dengan menambahkan pengaturan Tertentu mengenai kepailitan BUMN dalam UU BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate atau tingkat pengembalian utang di BUMN.

Alfin menambahkan negara Mempunyai tanggung jawab Tertentu dalam mengelola dan mengawasi BUMN, termasuk ketika perusahaan pelat merah mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi pailit hingga pasca-terjadinya kepailitan dalam hal perlindungan kepada berbagai pihak yang berinteraksi dengan BUMN, salah satunya kreditur yang Mempunyai hak secara hukum.

Dia menjelaskan BUMN merupakan aktor bisnis dominan di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.

Struktur permodalan BUMN Enggak hanya bersumber dari penyertaan negara, tetapi juga dari pinjaman utang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Tetapi demikian, kata dia, persoalan muncul ketika BUMN mengalami gagal bayar yang berujung pada kepailitan, seperti yang terjadi pada PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).

Selain itu, ia mengungkapkan tingkat pengembalian utang dalam kepailitan di Indonesia Tetap tergolong rendah.

Berdasarkan data Kemudahan Berusaha dari Bank Dunia, rata-rata pengembalian utang di Tanah Air hanya mencapai Sekeliling 20 persen Demi kreditur konkuren dan 49 persen Demi kreditur separatis.

Bahkan dalam kasus BUMN, sambung Alfin, Nomor tersebut Dapat lebih rendah Tengah sehingga perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kepailitan belum optimal.

Alfin berpendapat rendahnya tingkat pengembalian tersebut disebabkan oleh berbagai Elemen, salah satunya ketidakpastian regulasi yang menimbulkan konflik antara rezim keuangan negara dan keuangan BUMN.

Dikatakan bahwa hal itu berdampak pada terhambatnya proses pemberesan aset sehingga posisi kreditur menjadi rentan dan Enggak terlindungi secara optimal.

Oleh karenanya, dia mengatakan Indonesia belum Mempunyai kerangka regulasi yang komprehensif.

Ia juga menambahkan bahwa disharmonisasi aturan sering menimbulkan hambatan dalam eksekusi aset BUMN karena adanya anggapan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dilindungi.

“BUMN yang sudah pailit Rupanya tingkat pemulihan piutang kreditur berdasarkan hasil penelitian yang diambil dari para kurator masing-masing BUMN pailit tersebut, di mana rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen,” ujarnya.

Maka dari itu, Alfin menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi dasar konstitusional yang menempatkan BUMN sebagai instrumen negara Demi kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, lanjut dia, negara Mempunyai tanggung jawab Demi melindungi Seluruh pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditur.

Di sisi lain, Alfin juga mendorong peran aktif pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta lembaga pengelola BUMN seperti Danantara dan Badan Pengelola (BP) BUMN Demi memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta menerapkan prinsip kehati-hatian guna meminimalkan risiko kepailitan.

Adapun usulan tersebut masuk dalam disertasi Alfin yang bertajuk Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan.

Dalam disertasinya, Alfin mengajukan tiga rumusan masalah Penting, yakni terkait bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur, implementasinya dalam praktik, serta rekonstruksi perlindungan hukum ke depan berbasis keadilan.