Pemilu dan Daya Tahan Demokrasi

Pemilu dan Daya Tahan Demokrasi
(Dok. Pribadi)

“DEMOKRASI runtuh dari dalam, dikhianati oleh orang-orang yang justru dimuliakan lewat proses demokrasi, diangkat ke jabatan yang tinggi dengan segala keistimewaan lewat demokrasi. Ketika demokrasi tak lagi memenuhi kepentingan mereka, mereka memilih membunuhnya.”

Pleidoi Haris Azhar dalam sidang pada 27 November 2023 mengingatkan kita kembali tentang ancaman terhadap keruntuhan demokrasi. Ancaman serupa yang diutarakan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018) bahwa dewasa ini ada acara lain menghancurkan demokrasi, tidak dengan menggunakan kekuatan militer, tetapi dilakukan pemimpin politik yang dipilih melalui proses demokrasi. Pemimpin terpilih akan membajak lembaga demokrasi, mempertahankan tampilan demokratis sembari menghilangkan substansinya. Orang-orang yang mengkritik pemerintah akan menghadapi masalah hukum dan mayoritas publik bahkan tak menyadari bahwa demokrasi sedang dikebiri.

Dalam banyak studi ditemukan hubungan antara tingkat korupsi yang tinggi dan semakin memburuknya situasi demokrasi. Itu sangat relevan dengan proses dan tahapan Pemilu 2024, yang seolah terlihat normal, padahal patut menjadi sorotan di tengah situasi korupsi yang semakin parah. Laporan corruption perception index (CPI) pada 2022, misalnya, menyebutkan penurunan skor Indonesia disebabkan melemahnya institusi yang penyokong demokrasi. Situasi itu jamak disebut sebagai korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin politik.

 

Pemilu 2024

Penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya menjadi bagian dari refleksi bagaimana menata sistem demokrasi menjadi jauh lebih baik. Tetapi, ada kecenderungan melemahnya nilai integritas dalam penyelenggaraan pemilu, seperti ada normalisasi atas pelanggaran yang sebetulnya sangat serius, tetapi dianggap pelanggaran biasa.

Cek Artikel:  Hidup Segan Calon Perseorangan

Terdapat upaya sistematis yang dilakukan untuk mengebiri aturan penyelenggaraan pemilu. Dimulai dari kemudahan bagi pencalonan koruptor dalam pemilu hingga kooptasi terhadap cabang kekuasaan kehakiman untuk meloloskan calon tertentu. Mirisnya pelanggaran itu dianggap telah selesai karena telah ada sanksi, padahal proses yang tidak berintegritas itu telah menghasilkan calon yang akan dipilih dalam proses pemilu.

Situasi itu tentu semakin meminggirkan nilai integritas, padahal pemilu bukan sebatas instrumen teknis dalam peralihan kekuasaan, melainkan ialah bagian dari proses untuk mencapai tujuan demokrasi yang substantif.

Metode yang demikian seharusnya menjadi warning terhadap ancaman bagi memburuknya situasi demokrasi di Indonesia. Terdapat kondisi elite politik tua yang sudah mapan terlihat sangat ambisius untuk memperoleh, atau bahkan memperbesar, kekuasaannya. Hal itu semakin mengkhawatirkan ketika rezim berkuasa juga menjadi bagian untuk memuluskan jalan itu. Agaknya itu yang disebut Levitsky dan Ziblat sebagai ‘fateful alliances‘ yang pernah terjadi di Italia, Jerman, dan Venezuela sehingga akhirnya terjerumus ke dalam negara otoritarian.

 

Demokrasi terancam

Lampau bagaimana dengan situasi Indonesia?

Harus diakui bahwa sistem demokrasi telah memberikan peluang bagi siapa pun untuk membentuk parpol dan berkontestasi dalam pemilu. Bahkan demagog sekalipun jika memiliki cukup sumber daya (terutama kekayaan) dapat membentuk parpol dan ikut pemilu dengan mudah. Dengan sistem politik yang sedemikian terbuka itu, agak sulit mengharapkan adanya mekanisme untuk mencegah kembalinya otoritarianisme dalam sistem politik Indonesia.

Cek Artikel:  Sekolah yang Sejahtera

Dewasa ini hampir tak ada lagi sistem politik yang saling mengimbangi dan mengawasi. Seluruhnya memersepsikan bahwa keseimbangan dalam kekuasaan dimaknai dengan jalan membagi kekuasaan. Tak ada lagi demarkasi ideologi, semuanya disatukan dalam satu wadah kepentingan yang sama, yakni kekuasaan.

Dalam situasi itu banyak harapan justru ditumpangkan kepada pemilih yang bijak. Seluruh bersangka baik bahwa pemilih sudah pasti akan memilih pemimpin yang prodemokrasi. Pandangan itu bisa keliru sebab ada indikasi tampilan demokratis telah mengubah persepsi publik terhadap pemimpin otoriter.

Pengalaman di berbagai negara yang ditulis Daron Acemoglu dan James A Robinson dalam Why Nation Fail. The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (2012) seharusnya menjadi pengingat tentang adanya ancaman terhadap demokrasi. Pelemahan terhadap institusi hukum dan berbagai perubahan dalam institusi politik dan ekonomi kerap tidak disadari sebagai ancaman terhadap demokrasi. Padahal, dampaknya akan sangat panjang dan sistemis terhadap keberlangsungan sebuah negara.

Gelombang perubahan itu tidak begitu dipahami publik, pengalaman tentang pudarnya kejayaan Romawi pada masa lalu ialah imbas dari ‘pembungkaman’ hak politik rakyat yang dilakukan melalui berbagai kebijakan populis seperti pembagian kebutuhan pokok hingga pertunjukan sirkus dan kontes ‘gladiator’. Pada masa itu metode itu terbukti sangat manjur untuk membuat rakyat tetap bahagia dan terhibur. Tetapi, siapa yang menyangka bahwa di balik wajah indahnya, kebijakan yang populis tersebut justru menggiring Romawi menuju ambang kehancuran.

Cek Artikel:  Menguji Kenegarawanan Hakim MK

Ancaman serupa sangat potensial membayangi situasi demokrasi ke depan jika banyak kebijakan yang melemahkan sendi-sendi hukum, penyalahgunaan kekuasaan, pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, hingga kebijakan ekonomi yang menguntungkan kroni politik ‘ditutupi’ berbagai kebijakan populis. Kondisi itu semakin menarik jika disandingkan dengan hasil survei Kompas Desember 2023 yang menyebutkan 73,5% responden yang menyatakan puas terhadap kinerja pemerintahan berasal dari mereka yang berada di perdesaan, berlatar pendidikan rendah, serta dari kalangan kelas sosial menengah bawah dan bawah. Sebaliknya, ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan pada umumnya berasal dari kelompok sosial dengan tingkat pendidikan menengah ke atas dan dari kelas sosial menengah atas dan kelas atas.

Jamak dipahami bahwa para politikus kerap mengeksploitasi para pemilih terutama dari kelas sosial bawah. Fenomena politik ‘gentong babi’ (pork barrel politics) dalam pemilu hingga maraknya praktik politik uang semakin mengonfirmasi besarnya ancaman terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Apalagi, ada indikasi lain soal penggunaan sumber daya negara yang mendukung calon tertentu.

Seluruh hal itu menjadi ancaman sekaligus tantangan bagi daya tahan demokrasi. Pengalaman pemilu langsung yang telah dilakukan selama dua dekade terakhir seharusnya mampu memberikan pembelajaran bagi publik bagaimana hasil pemilu memengaruhi kualitas demokrasi. Tak dapat dimungkiri bahwa ada kontradiksi, dengan pemimpin yang dipilih secara demokratis bermetamorfosis menjadi antidemokrasi.

Mungkin Anda Menyukai