Mayoritas Kadin Provinsi Dukung Arsjad Rasjid

Mayoritas Kadin Provinsi Dukung Arsjad Rasjid
Ketua Lazim Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.(MI/Widjajadi)

MAYORITAS Ruangan Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi (Kadinda Tingkat I) dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid. Selain itu, sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi aktif menyatakan penolakan terhadap Musyawarah Nasional Luar Kebiasaanl (Munaslub) yang dipimpin oleh Anindya Bakrie.

Pernyataan ini memperkuat posisi Arsjad Rasjid yang diakui oleh mayoritas Kadin Daerah, sekaligus mengindikasikan bahwa Munaslub yang digelar di St Regis, Jakarta, pada Sabtu (14/9), tidak didukung secara mayoritas.

“Kami, Kadin daerah, tidak pernah merasa mengusulkan Munaslub. Isu bahwa hubungan kami dengan pemerintah ‘jauh’ adalah tidak benar. Kadin daerah tetap berkomunikasi baik dengan pemerintah,” ujar Ketua Kadin Provinsi Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, dikutip dari keterangan yang diterima pada Selasa (17/9).

Baca juga : Akan Rangkul Kubu Arsjad, Anindya Bakrie: Kadin Bukan Institusi Politik

Cek Artikel:  Masyarakat Jangan Takut Berinvestasi Absaham-saham AS

Senada dengan Muhalim, Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat, Cucu Sutara, juga menegaskan bahwa siapapun berhak menjadi Ketua Lazim Kadin selama mengikuti aturan.

“Siapapun boleh jadi Ketua Lazim Kadin, tapi Munaslub harus sesuai ketentuan. Tak boleh kita melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih keras lagi, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, menyatakan bahwa Munaslub yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaannya dapat dianggap sebagai tindakan makar.

Baca juga : Arsjad Bantah Munaslub Kadin Sarat Politis

“Kami dari Kadin Provinsi menganggap bahwa Munaslub yang tidak memenuhi syarat adalah gerakan kudeta,” tegasnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Shinta Laksmi Dewi yang menjabat sebagai Ketua Kadin Kalimantan Selatan. 

“Sebanyak 21 Ketua Lazim Kadin Daerah hadir dalam konferensi pers yang digelar Arsjad Rasjid. Kami menolak Munaslub yang diadakan pada 14 September karena kami menilai Munaslub tersebut cacat hukum secara AD/ART Kadin,” jelas Shinta.

Cek Artikel:  Ini 4 Dalih Reksa Anggaran Cocok untuk Investor Pemula

Baca juga : Anindya Bakrie Tegaskan Pemilihan Ketum Kadin Sesuai Aturan

Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, juga mempertegas dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid. 

“Pak Arsjad sebelum memutuskan menjadi tim sukses salah satu calon presiden selalu meminta persetujuan dari Kadin Provinsi, dan tidak ada yang keberatan. Selama masa kampanye, Pak Arsjad juga mengambil cuti untuk menjaga netralitas Kadin,” ungkapnya.

Dukungan kepada Arsjad Rasjid tidak hanya datang dari Kadin Daerah, tetapi juga dari kalangan buruh. Konfederasi Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Perkumpulan Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Perkumpulan Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Arsjad Rasjid.

Baca juga : Dianggap Ilegal, Kubu Arsjad Pengusutan Munaslub Anindya Bakrie

Cek Artikel:  Rupiah dan IHSG Bakal Kinclong di Akhir 2024 Gegara Ini

“Kami hanya mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Lazim Kadin Indonesia berdasarkan AD/ART dan Keppres yang sah, yang hingga kini belum dicabut,” tutur Ketua Lazim KSPSI, Andi Gani.

Senada dengan Andi, Ketua Lazim KSPI Said Iqbal juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, hanya ada satu Kadin yang diakui negara.

“Salah satu anggota luar biasa Kadin adalah Apindo, jika Kadin terpecah, maka hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan undang-undang akan terganggu,” terangnya.

Elly Rosita Silaban dari KSBSI turut memperkuat pernyataan tersebut. “Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Pahamn 2022, Arsjad Rasjid ditetapkan secara sah sebagai Ketua Lazim Kadin Indonesia,” tutup Elly. (J-3)

Mungkin Anda Menyukai