Independenitas demi Pemilu Berkualitas

NETRALITAS ialah persoalan laten saban negeri ini menggelar hajatan demokrasi, baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Pun dengan hajatan kali ini, netralitas konsisten menjadi ancaman bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Ancaman itu bahkan lebih mengkhawatirkan ketimbang yang sudah-sudah.

Negara sebenarnya sudah menggariskan bahwa pemilu mutlak steril dari keberpihakan mereka yang tidak boleh berpihak. Mereka, para pengelola negara, wajib netral, tidak miring ke kiri atau ke kanan, tidak pula dukung sana dukung sini.
Mereka yang wajib netral tentu saja TNI dan Polri. Pelarangan berpihak juga dilekatkan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Tetapi, faktanya, larangan sekadar larangan. Aksioma bahwa di negeri ini larangan dibuat untuk dilanggar terus terbukti. Tak sedikit pelanggaran netralitas yang sudah dan akan dilakukan ASN di Pemilu 2024.

Cek Artikel:  Mencari Tewas dengan Korupsi

Data yang disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Heri Wiranto mengonfirmasi hal itu. Mengutip data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), per September 2023 terdapat 122 ASN yang dilaporkan, 65 di antaranya telah terbukti melanggar dan dikenai sanksi, serta 48 orang ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan hukuman.

Disebutkan pula, sepanjang Agustus hingga Oktober 2023, Badan Pengawas Pemilu telah menangani sekitar 11 kasus pelanggaran netralitas itu. Sekilas, jumlah tersebut terbilang kecil. Apalagi, jika dibandingkan dengan total ASN di Indonesia yang lebih dari 4,2 juta orang.

Akan tetapi, satu saja pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu sejatinya merupakan persoalan besar, sangat besar. Layak pula dicatat, saat ini Pemilu 2024 belum memasuki kampanye, tapi sudah cukup banyak ASN yang melanggar. Mereka berkampanye di media sosial, membuat atau membagikan atau menyukai unggahan, memberikan komentar, serta bergabung dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu. Sekalian itu perbuatan terlarang tetapi tetap dilakukan.
Kenapa ASN harus netral dalam pemilu?

Cek Artikel:  Bertekad Impor Sejak dalam Pikiran

Yang pasti agar pemilu bisa berlangsung jurdil. Di samping itu, ASN adalah pelayan masyarakat yang pantang membedakan latar belakang apa pun, termasuk politik. ASN juga mengendalikan sumber daya negara sehingga akan kacau jadinya jika mereka berpihak pada calon tertentu.

Kenapa masih banyak ASN yang berpihak? Yang jelas karena tidak ada sanksi yang bisa membuat pelanggar kapok. Penerapan sanksi terbilang ringan, ancaman pidana ibarat bertukar beruk dengan ciga, sama saja.

Tetap banyaknya ASN yang tak netral juga akibat lemahnya pengawasan. Lebih celaka lagi, mereka yang semestinya mengawasi netralitas justru menjadi biang ketidaknetralan. Mereka, para pejabat atau kepala daerah yang lahir dari rekomendasi partai politik tak jarang mengintervensi anak buah untuk berpihak, untuk mendukung pilihannya. Kejahatan demokrasi ini pun diduga sudah terjadi di sejumlah daerah.

Cek Artikel:  Dalih Menakutkan dari Jokowi

Independenitas ASN bisa ditegakkan jika pimpinan netral. Di situlah pentingnya peran para pejabat, termasuk orang nomor satu di negeri ini. Kalau mereka saja tak netral, masih ingin cawe-cawe, sulit kita berharap netralitas menjadi panglima.

Pelanggaran terhadap netralitas hanya bisa ditekan jika hukuman bagi para pembangkang benar-benar menjerakan. Di sinilah ketegasan Bawaslu dan pihak-pihak terkait dibutuhkan.

Pemilu akan berkualitas jika prinsip netralitas ditinggikan. Menjadi tugas mereka yang berkuasa untuk memastikannya.
 

Mungkin Anda Menyukai