Habitat Kota Inklusif Lansia

Habitat Kota Inklusif Lansia
(Dok. Pribadi)

Kalau setiap 29 Mei, masyarakat Indonesia merayakan Hari Lanjut Usia Nasional. Pada 1 Oktober, masyarakat dunia merayakan Hari Lanjut Usia Global. Tema yang diusung tahun ini, yakni Fulfilling the Promises of the Universal Declaration of Human Rights for Older Persons: Across Generations.

Sementara selang sehari, tepatnya setiap hari Senin awal bulan Oktober, yang kali ini Anjlok pada 2 Oktober, diperingati Hari Habitat Dunia. Tema yang diangkat ialah Resilient urban economies. Cities as drivers of frowth and recovery. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menyantap kota memberikan Kesempatan Demi memberikan manfaat besar bagi warganya Demi mengembangkan diri, memulihkan diri, mewujudkan kota sehat sejahtera Demi Segala, tak terkecuali bagi Penduduk senior kota.

Dunia perlu mempersiapkan diri sedini mungkin Demi menghadapi semakin panjangnya usia Asa hidup penduduk dunia. Kita Enggak Kembali berpikir seberapa Pelan orang hidup, tetapi seberapa Berkualitas mereka menua. Pemerintah harus merancang ulang arah pembangunan kotanya agar lebih inklusif bagi Penduduk lansia, mengkaji Akibat menuanya penduduk terhadap pembangunan kota, menerapkan kebijakan kesejahteraan lansia, serta mengembangkan potensi Penduduk lansia. Lewat, langkah apa yang harus dilakukan?

Cek Artikel:  Acuh dan Berbagi

Pertama, UU No 13/998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, PP No 43/2004 tentang Penyelenggaraan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Keppres No 52/2004 tentang Pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia, dapat menjadi landasan terbangunnya habitat kota inklusif lansia.

Golongan lansia ialah Penduduk yang telah berusia 60 tahun ke atas. Kementerian Kesehatan membagi tiga golongan lansia, yakni Golongan lansia Awal usia 55-64 tahun, Golongan yang sebagian besar Tetap aktif produktif hingga persiapan menjelang pensiun; Golongan lansia usia 65 tahun ke atas yang rata-rata telah pensiun; Golongan lansia berisiko tinggi usia 70 tahun ke atas, Golongan yang rentan terhadap berbagai masalah degenerasi kesehatan.

Kedua, Golongan lansia Indonesia bukan lansia Berdikari. Mereka tinggal Berbarengan anak-cucu (40,64%), anak/keluarga (27,30%), Kekasih (20,03%), dan hidup sendiri (9,3%) (White Paper Prakarsa, 2020). Meskipun menua ialah wajar dan alamiah, perlindungan dan pemenuhan hak lansia merupakan kewajiban negara agar lansia hidup sejahtera dan bermartabat.

Upaya pemeliharaan kesehatan bagi Penduduk lansia harus ditujukan Demi menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan Derajat kemanusiaan. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memasilitasi Golongan lansia Demi dapat tetap hidup Berdikari dan produktif secara sosial dan ekonomis (UU No 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 183 ayat 1 dan 2).

Cek Artikel:  Demokrasi, Melek Fungsional dan Melek Politik

Ketiga, pemerintah harus menjamin hak Penduduk lansia, yakni proses penuaan alami dan pembangunan kesehatan dan kesejahteraan, serta lingkungan fisik dan sosial yang inklusif lansia. Masyarakat harus diberdayakan Demi mendukung keberadaan lansia, mengampanyekan pentingnya kesehatan lansia, mencegah penyakit, serta mengelola penyakit degeneratif seperti penyakti sendi, tekanan darah tinggi, katarak, diabetes, stroke, dan jantung (Kementerian Kesehatan, 2021).

Data terkait kelanjutusiaan masyarakat harus menjadi bahan pemetaan dan strategi kebijakan penanganan dan pemberdayaan potensi lansia dalam pembangunan bangsa. Peningkatan jumlah penduduk lansia harus diantisipasi dengan membangun infrastruktur kota inklusif lansia. Masyarakat dan keluarga perlu diedukasi Demi memahami perilaku dan perawatan lansia. Kota dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan lansia (Permensos No 4/2017 tentang Panduan Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia).

Cek Artikel:  Tatkala Influencer Ragu Harus Pilih Capres Nomor Berapa

Keempat, kota memberikan kemudahan Penduduk lansia Demi mengakses langsung ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dan apotik. Fasilitas layanan kesehatan lansia terpadu menyediakan tenaga medis dan paramedis yang dibekali pemahaman terkait gerontologi dan geriatri, infrastruktur bangunan publik ramah lansia, layanan medis 24 jam, serta jadwal kunjungan tenaga medis ke rumah lansia secara berkala.

Lingkungan sosial dan fisik yang sehat mendukung Demi beraktivitas lansia agar tetap Bisa produktif sehingga usia Asa hidup Lanjut meningkat, serta didukung ketersediaan layanan, fasilitas, dan asuransi kesehatan yang memadai. Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana penunjang upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia (UU No 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Pasal 7).

Habitat kota inklusif lansia menyediakan layanan keagamaan, mental dan spiritual, jaminan kesehatan masyarakat lansia terlantar di panti jompo/sosial, tempat kegiatan ibadah Berbarengan, taman lansia, hingga layanan pemakaman. Mereka mendapatkan Insentif pajak, kartu diskon berbelanja, tiket transportasi seumur hidup, layanan prioritas administrasi kependudukan dan kesehatan bebas biaya.

Mungkin Anda Menyukai