Panduan Daftar SPT, Buruan Sebelum Tutup 31 Maret!

Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak (WP) Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pendapatan. Ini kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari Denda. 

Jangan Tamat lupa atau menunda Tamat batas waktu terakhir pada 31 Maret 2025!
 
Lewat, bagaimana Metode lapor SPT dengan Segera dan mudah? Yuk simak panduan lengkap lapor SPT PPh 21 berikut!

Cek Artikel:  Industri Manufaktur Sumbang 16,7 Persen terhadap Perekonomian Nasional

Mungkin Anda Menyukai