KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
KPU Riau(Rudi Kurniawansyah/MI.)

 

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh Buat menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengadakan Rapat Koordinasi Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Bunyi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun sengketa ini melibatkan Pilkada di tujuh kabupaten/kota, Yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kekasih calon yang Enggak puas dengan hasil penghitungan Bunyi yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung Bunyi, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan. Meskipun demikian, KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa KPU Riau telah melakukan segala Mekanisme dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Cek Artikel:  Mundur, Debat Pilkada Majalengka Digelar Awal November

“Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa Enggak puas dengan hasil Pilkada. Sekalian tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana,” kata Rusidi, Jumat (27/12).

Ia menjelaskan, KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap Kekasih calon, dan masyarakat Buat memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan Bunyi. Hal ini bertujuan Buat menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.

MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan. jadwal Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. 

Cek Artikel:  Pantau Kamtibmas, Forkopimda Kota Tangerang Bentuk Desk Pilkada 2024

Setelah tahap Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, MK akan menggelar Pemeriksaan Pendahuluan yakni Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon pada 8 hingga 16 Januari 2025. Dilanjutkan dengan Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu pada 16 Januari 2024 hingga 3 Februari 2025. Lewat Pemeriksaan Persidangan pada 17 Januari 2025 Tamat 4 Februari 2025. 

Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 Tamat 10 Februari 2024, kemudian persidangan lanjutan Buat Pengucapan Putusan/ Ketetapan akan dilakukan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Tamat akhirnya Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.

Meskipun menghadapi berbagai gugatan, KPU Riau menegaskan komitmennya Buat Lanjut mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. KPU Riau juga akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga Enggak Eksis pihak yang merasa dirugikan.

Cek Artikel:  Ini Penyebab Primer Nomor Golput Tinggi di Pilkada Jakarta

“Proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh Sekalian pihak. Kami akan Lanjut memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dan siap memberikan Penjelasan serta bukti-bukti yang diperlukan,” ungkap Supriyanto Member KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan.

Sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Sekalian pihak dan memastikan bahwa pemenang pilkada yang Absah adalah mereka yang memang mendapat dukungan mayoritas rakyat. Selain itu, diharapkan keputusan MK dapat menghindari potensi perpecahan sosial yang sering terjadi akibat sengketa pilkada.

“Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang terbaik Buat masyarakat Riau. Proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang Buat membangun demokrasi yang lebih Berkualitas dan lebih berkualitas,” pungkasnya. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai