Dugaan tidak Independen, Pj Wali Kota Tangerang dan Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan tidak Netral, Pj Wali Kota Tangerang dan Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu
Cagub Banten Andra Soni (kiri)(Dok)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang kembali menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024, khususnya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat yang juga Mantan Personil KPU Kota Tangerang periode 2003-2008, Ibnu Jandi.

“Ya hari ini kami kembali melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, serta Calon Gubernur Banten, Andra Soni,” kata Ibnu Jandi usai menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Selasa (24/9).

Baca juga : Ribuan Pendukung Paslon Ramaikan Pengundian Nomor Urut Pilkada Kota Tangerang

Dalam laporannya, Ibnu Jandi menjelaskan bahwa pada Minggu, 22 September lalu, Andra Soni dan timnya menggelar kegiatan bertema “Pesta Rakyat dan Senam Gemoy” di lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Ia menambahkan bahwa lapangan tersebut adalah fasilitas negara yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik.

Cek Artikel:  Lagi Terdapat Anggota Tanah Abang Jakpus Punyai Kakus yang tak Layak

“Judulnya Pesta Rakyat. Tapi ujung-ujungnya mereka berkampanye di Lapangan Ahmad Yani dengan mengarahkan masyarakat agar memilih Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni – A Dimyati Natakusuma,” tandasnya.

Ibnu Jandi juga mencatat bahwa hadir dalam acara tersebut adalah tim sukses Paslon nomor 2, Mantan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Raffi Achmad, serta dua Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini – Fadhlin Akbar dan Achmad Amarullah – Bonnie Mufidjar.

Baca juga : Konsentrasi Menangkan Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad Bakal Pindah Rumah ke Tangerang

Ia menyoroti bahwa kampanye ini terjadi sebelum masa penetapan Paslon, yang menunjukkan bahwa mereka telah mencuri start kampanye. “Ini terjadi karena adanya unsur keberpihakan Pemda Kota Tangerang pada salah satu Paslon,” tegasnya.

Cek Artikel:  PSHK UII Safiri Putusan MK Penegasan Putusan Sebelumnya

Oleh karena itu, Jandi melaporkan kegiatan ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, dan meminta agar semua pihak yang hadir diperiksa, termasuk Andra Soni, timnya, Pj Wali Kota, Sekda, serta dua Paslon lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. “Ya benar, tapi saya belum tahu persis isi laporannya. Nanti kita pelajari dan telusuri terlebih dahulu,” katanya singkat.

Baca juga : Formal! Raffi Ahmad Ketuai Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Mengenai laporan sebelumnya yang melibatkan Pj Wali Kota, Sekda, dan beberapa pejabat lainnya dalam kunjungan kerja Calon Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusuma, Komarullah menjelaskan bahwa Pj Wali Kota akan segera dipanggil untuk klarifikasi. “Dalam waktu dekat Pj akan kami panggil untuk diklarifikasi. Sementara Sekda dan beberapa pejabat lainnya sudah,” tuturnya.

Cek Artikel:  NasDem Bergabung dengan Golkar dan PSI di Kota Semarang Usung Dico

Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil memberikan klarifikasi. “Sebagai pejabat Pemkot Tangerang, tidak mungkin berbuat yang tidak-tidak atau menciderai pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Begitu ditanya mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan “Pesta Rakyat dan Senam Gemoy” yang berujung pada kampanye, Nurdin menjelaskan bahwa lapangan Ahmad Yani adalah fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan. “Yang tidak boleh untuk kegiatan politik seperti itu adalah ruang Polri dan TNI. Kepada lapangan Ahmad Yani yang notabene fasilitas umum, tidak ada masalah,” pungkasnya. (Z-8)

Mungkin Anda Menyukai