Sembilan Kapal yang Mengenakan Alat Tangkap Terlarang Ditangkap

Sembilan Kapal yang Pakai Alat Tangkap Terlarang Ditangkap
Bangsa Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah kapal nelayan.(ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu )

Bangsa Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap sembilan unit kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.

“Eksis sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang,” kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati di Jakarta, hari ini.

Menurut dia sembilan kapal ini ditemukan saat pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu yang berlangsung selama periode 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.

Baca juga : Food Estate Kepulauan Seribu Berongkos Besar, PKS: Butuh Pelabuhan Tertentu

Cek Artikel:  Polisi Rencanakan Ekshumasi Jasad Korban Malpraktik Sedot Lemak di WSJ Beauty Depok

Menurut dia pengawasan operasional kapal nelayan dimaksudkan untuk mengecek dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan penetapan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

“Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Nusa Untung Jawa, Nusa Lancang, Nusa Kelapa Dua, Nusa Tidung dan Nusa Panggang,”kata dia.

Nurliati mengatakan rincian pemeriksaan mulai dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, serta perlengkapan keselamatan. “Hasil yang didapat pada saat pengawasan terdapat sembilan kapal yang melanggar peraturan,” kata dia

Cek Artikel:  Bos Perusahaan Animasi Brandoville Studios Dilaporkan Terkait Penganiayaan dan Ketenagakerjaan

Baca juga : Bangun Food Estate, Heru Budi Hartono Sebut Kepulauan Seribu Paling Potensial

Ia mengatakan tiga kapal menggunakan cantrang itu berasal dari berasal dari Rawa Saban, Tangerang. Selain itu enam kapal yang menggunakan alat dan kapal berasal dari Brebes, Jawa Tengah.

Ia mengatakan  sembilan kapal yang melanggar peraturan sudah dilakukan pembinaan untuk mengubah alat tangkap ramah lingkungan dan dikembalikan ke pelabuhan asal.

Kemudian pihaknya juga melakukan pembinaan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan izin penangkapan. “Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal,” kata dia. (Ant/P-2)

Cek Artikel:  Subsidi KRL Berbasis NIK Picu Kontroversi, Kemenhub Merespons

Mungkin Anda Menyukai