Golkar PAW Caleg Terpilih Dipicu Pilkada

Golkar : PAW Caleg Terpilih Dipicu Pilkada
Politikus Partai Golongan Karya, Dave Akbarshah Fikarno Laksono(Dok.MI)

Politikus Partai Golongan Karya, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menilai Penggantian Antarwaktu (PAW) caleg terpilih tidak masalah, karena dilindungi Undang-Undang Pilkada.

“Eksis beberapa ‘kan, anggota terpilih yang sudah dilantik, akan maju Pilkada. Itu (PAW) kan sesuai dengan UU,” kata Dave, dihubungi hari ini.

Maksudnya anggota terpilih yang sudah dilantik, yang dikenakan PAW oleh parpol itu karena mereka memang maju Pilkada 2024. “Iya, bila mereka maju, maka diwajibkan mundur sebagai anggota legislative,” kata Dave.

Baca juga : Golkar Panggil Kader yang Membelot di Pilkada Depok

Undang-Undang yang dimaksud, yaitu UU Nomor 7 Mengertin 2017. Pada pasal 241 ayat (1) berbunyi dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cek Artikel:  Muhammadiyah Berharap Kadernya Berkontribusi dan Amanah pada Rakyat

Sebelumnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebagai bentuk pengkhianatan terhadap suara pemilih. Fenomena ini mengulangi kasus pada Pemilu 2019.

“Ini tentu bisa dibilang mengkhianati suara pemilih,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, kepada Media Indonesia, Senin, 9 September 2024.

Menanggapi hal itu, Dave tetap berpegang bahwa PAW merupakan amanat dari Undang-Undang. Sehingga bila berkeberatan, maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Itu adalah perintah UU. (Bila keberatan) bisa diajukan ke MK,” kata Dave. (P-2)

Mungkin Anda Menyukai