
KONTROVERSI syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Bakti Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran Tahun 2024. Sidang perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Senin (17/2).
Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali sebagai Pemohon, menghadirkan Thomas Amirico yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai saksi. Dalam keterangannya.
Thomas menuturkan bahwa Tak terdapat data perihal keikutsertaan Aries Sandi Bakti Putra dalam ujian persamaan pada 1995.
“Saya sudah bentuk SK tim, Tak Eksis datanya pak. Di sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar Segala, Tak ditemukan datanya,” ujar Thomas Begitu ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pesawaran selaku termohon menjelaskan terkait dalil Pemohon perihal syarat pencalonan Aries Yakni ketiadaan ijazah. Dikatakan bahwa KPUD Serempak Bawaslu hanya melakukan Pengecekan administrasi apabila terdapat hal Tertentu atau keragu-raguan.
“Kita belum Dapat melakukan Pengecekan apabila itu Tak Eksis masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Fery Ikhsan selaku Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Begitu ditanya oleh Hakim Konstitusio Ridwan Mansyur perihal kejadian Tertentu.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa ketika Aries mencalonkan diri pada 2010, 2015, dan 2019 Tak terdapat persoalan. Bahkan, pada 2024, ketika Aries mendaftar sebagai Calon Bupati Tak terdapat persoalan.
Menurutnya, persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan kampanye hingga kemudian Termohon Serempak dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan Pengecekan faktual ke Dinas Pendidikan.
“Itu Serempak-sama dengan Bawaslu juga, bertsemu dengan pak Zulfakar juga pada Begitu itu gitu kan. Nah kamudian, output daripada Pengecekan tersebut Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah Absah,” ujar Fery.
Senada dengan termohon, Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Fathunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada Termohon mengenai berkas pencalonan.
Begitu itu, Termohon menjawab akan melakukan Pengecekan faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, Termohon melakukan Pengecekan faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
“Begitu itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Povinsi Lampung,” ujar Fathunnajah.
Akan tetapi Fathunnajah menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Begitu itu belum Dapat menjawab mengenai keberadaan berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Bahkan, pada 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menanyakan kembali kepada Termohon mengenai jawaban atau validasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang Eksis via Whatsapp. Sehingga, KPU mengklaim berkas Aries Absah.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/1/), Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Bakti Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal Tak Mempunyai ijazah SMU/sederajat.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai Tetap Mempunyai kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pada Begitu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 Tetap Mempunyai tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah Buat membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah Buat mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto. (Dev/M-3)