Alung DPO Kasus Sabu 58 Kg yang Kabur dari Mapolda Jambi Ditangkap

Liputanindo.id – Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap M Alung Ramadhan yang sempat jadi buronan kasus peredaran gelap narkotika di kawasan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (16/4) Pagi hari.

“M Alung Ramadhan diketahui sempat kabur dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025 atas perkara narkotika jenis sabu sebanyak 58 kilogram (kg),” kata Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan dikutip Kamis (16/4/2026).

Krisno menjelaskan kasus Alung berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat Apabila akan Terdapat transaksi narkotika di Sekeliling Jalan Lintas Timur, Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Selasa (7/10/2025) silam.

Penelusuran dilakukan hingga akhirnya Alung dan Sahabat-kawannya ditangkap di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Sumatera Selatan, Kamis (9/10/2025). Mobil Alung digeledah dan ditemukan sabu 55 kg yang disimpan pada dua koper.

Pemberkasan dilakukan hingga akhirnya rekan Alung, yakni JA dan APR menjalani proses persidangan. Ketika penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap Alung di Alas dua ruang penyidik Polda Jambi pada Jumat (10/10/2025) malam, tersangka ini melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas. 

“Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol tali ties dilepas pelaku,” ungkapnya.

Dia pun ditetapkan sebagai buronan. Alung diketahui keberadaannya setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat Apabila pelaku ini berada di Sekeliling Kawasan Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat. Pengintaian pun dilakukan hingga akhirnya penyidik mendapat informasi Apabila DPO ini akan bergerak menuju Kawasan Tungkal Ilir. 

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

“Ketika kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO Penting M Alung Ramadhan,” tutur Krisno.

Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R bin H, B bin M D, MFM bin R, RDM, dan A bin M. Seluruh terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Mapolda Jambi Buat pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, satu unit mobil, satu unit telepon genggam, Dana Kas Rp1.729.500, dompet, jam tangan, jaket, tas selempang, alat hisap elektrik, hingga perlengkapan kecil lainnya disita sebagai barang bukti.

Irjen Krisno menegaskan pihaknya akan Lanjut mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di Kawasan hukumnya.

“Kagak Terdapat tempat yang Kondusif bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan Lanjut melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” ucap Krisno.

Hingga Ketika ini, keenam orang tersebut Lagi menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Polisi juga Lagi mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *