KPU Barito Utara Tegaskan Jalankan Seluruh Aturan Pilkada

KPU Barito Utara Tegaskan Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
Ilustrasi(Medcom)

KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh Mekanisme dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang Begitu ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Segala Mekanisme, alur, dan tata Metode telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/02). 

Ia juga membantah pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara Kepada menggelar Pemungutan Bunyi Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada Begitu KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya Copot 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

Cek Artikel:  KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Rafael Alun

Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan Penjelasan kepada Ketua dan Member PPK Teweh Baru, Ketua dan Member PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi Serempak TNI, Kepolisian, serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. 

Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata Metode ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang Eksis di KPU tentang Tata Metode Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada Ialah PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

“Duduk perkaranya di TPS tersebut Eksis 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C. Permberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

Cek Artikel:  Ditanya Soal Perombakan Kabinet di IKN, Jokowi Bilang Begini

Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi Kekasih calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga Enggak Eksis keberatan atau kejadian Spesifik.

Kepala Desa Malawaken pun telah Membikin surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

“Oleh karena itu, berdasarkan kajian, Penjelasan, dan Pengecekan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan Enggak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut. 

Cek Artikel:  Hari Ini Jokowi Lantik Menteri dan Pejabat Baru, Yasonna PDIP Terlempar dari Kabinet

“Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap Kekasih calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

“Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon Kepada menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi Segala.

“Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya. (Z-1)

Mungkin Anda Menyukai