KPK Cecar Direktur SDM dan Kepatuhan PT Taspen Soal Pengawasan Investasi

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen, Mohamad Jufri pada Kamis (19/9). Penyidik mencecar dia soal proses pengawasan investasi di perusahaan pelat merah tersebut. Eksispun Jufri diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

“Saksi hadir. Materinya terkait proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024).

Selain Jufri, KPK juga sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Direktur Penting PT Insight Investments Management tahun 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto serta mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita. Tetapi, keduanya meminta penjadwalan ulang.

Cek Artikel:  Kejari Deli Serdang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di UIN Sumut

Sebagai informasi, KPK mengaku sedang mengusut dugaan rasuah investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen. Biaya itu diduga dialihkan ke beberapa instrumen investasi, mulai dari saham hingga sukuk atau obligasi syariah.

“Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Eksis saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip pada Jumat (5/7).

Eksispun KPK telah menetapkan eks Direktur Penting (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut.

Status Antonius ini terungkap dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi pada Rabu (19/6).

Cek Artikel:  Ibu Mendiang Dokter PPDS Undip Lapor ke Polda Jawa Tengah

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Eksis dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Penting PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Diketahui, dalam kasus ini KPK juga sudah menggeledah sebuah kantor sekuritas yang berada di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (31/7). Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik transaksi yang berkaitan dengan dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen.

Cek Artikel:  DPRD Solo Belum Terima Surat Pengunduran Diri Gibran Sebagai Wali Kota

Mungkin Anda Menyukai