![BP Batam dan Kejaksaan Sosialisasi Penertiban Perusahaan Reklame Tidak Berizin](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/08/1739010268_5cca1607067e0d9018a7.jpg?w=800&q=80&format=webp)
BADAN Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam menyelenggarakan sosialisasi penertiban reklame yang Kagak berizin dan Kagak sesuai dengan Masterplan Kota Batam.
Berdasarkan data per Januari 2025, BP Batam menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan reklame, meliputi 60 perusahaan dengan status izin Wafat, 25 perusahaan Kagak berizin, 69 perusahaan neonbox, dan 120 perusahaan yang Kagak berizin serta Kagak sesuai masterplan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu estetika kota.
Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, mengatakan pentingnya langkah penertiban dilakukan. “Tetap banyaknya reklame yang Kagak sesuai masterplan mendorong kami melakukan identifikasi, sosialisasi, dan pemberian peringatan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat mengeliminasi potensi kerugian negara, menjaga iklim investasi, dan menata estetika kota,” katanya, Jumat (7/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, memberikan dukungan upaya penertiban tersebut. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Kami mengajak seluruh pihak Buat menaati aturan guna mendukung investasi yang lebih Bagus. Regulasi dibuat Buat dipatuhi, sehingga Penyelenggaraan kegiatan dapat berjalan lebih tertib,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Batam mengusulkan pendekatan bertahap dalam penyelesaian permasalahan reklame, yakni memberikan peringatan kepada pihak yang melanggar, melakukan pendampingan hukum Buat mencapai solusi yang menguntungkan Sekalian pihak, dan mempertimbangkan pembubaran badan usaha dalam kasus pelanggaran tertentu.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi, dan Kenalan usaha dalam mewujudkan tata kelola reklame yang berizin, sesuai masterplan, dan mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah.
Dengan pendekatan komprehensif ini, BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen Buat menata ulang industri reklame, melindungi kepentingan negara, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan berkelanjutan. (N-2)