Liputanindo.id – KPK menghitung Terdapat delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dalam laporan itu, KPK menjelaskan program MBG didukung alokasi anggaran besar yang meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian isi laporan tersebut.
Berikut delapan potensi korupsi dalam MBG
Pertama, regulasi Penyelenggaraan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme Sokongan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka Kesempatan praktik rente, serta mengurangi Bagian anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor Primer dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan Kawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya Mekanisme operasional standar (SOP).
Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai Tetap lemah, terutama dalam proses Pengecekan dan validasi Kawan, penentuan Letak dapur, serta pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, Bagus jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.
KPK pun merekomendasikan penyusunan regulasi Penyelenggaraan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, guna mengatur perencanaan, Penyelenggaraan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan peninjauan kembali mekanisme Sokongan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai Penyelenggaraan agar Kagak menimbulkan praktik rente serta menjaga kualitas layanan.
Rekomendasi lainnya meliputi penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan Kawan, serta memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku Buat mencegah penyimpangan.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar Pengkajian Akibat program secara berkelanjutan.
