MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap perubahan data tanah terhadap kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat murni ulah oknum pegawainya. Hal itu diungkapkan Ketika rapat kerja (raker) di Komisi II DPR
“Desa Segarajaya, kecamatan Tarumajaya. Ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” kata Nusron di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron mengatakan kejadian tersebut bermula 2021. Ketika itu, kata dia, terdapat program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL menghasilkan sebanyak 89 sertifikat kepada 67 orang. Yakni, berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 Hektare.
Tetapi, Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang Kagak melalui prosesor. Kemudian, kegiatan pendaftaran tanah itu menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan laut luas totalnya 72,571 hektare.
“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh irjen. Yang kasus ini. Jadi dulunya sertifikat awal di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR BPN setempat. Kami sedang usut,” ucap Nusron.
Sebelumnya, terdapat area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut dari bambu itu diduga dipasang oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). (P-5)