Divonis Wafat, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Jaksel Ajukan Banding

Liputanindo.id – Terdakwa Panca Baktinsyah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa.

“Kami mengajukan banding Yang Mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Pengajuan banding tersebut disampaikan usai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca.

Amriadi menilai, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Setelah vonis mati dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi

Cek Artikel:  Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi Jalur Perseorangan Pilkada DKI

vonisnya itu lalu menyatakan banding.

Sedangkan Jaksa Penuntut Standar (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Baktinsyah karena membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Baktinsyah dengan pidana mati,” ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.

Bahkan hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

Cek Artikel:  Remaja di Jaktim Disiram Air Keras Begitu Lerai Perkelahian, Romannya Melepuh

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Mengertin 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai