Ahmad Ali Minta Pilkada Sulteng Diulang

Ahmad Ali Minta Pilkada Sulteng Diulang
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri meminta Mahkamah Konstitusi Kepada memerintahkan Komisi Pemilihan Standar Sulteng melakukan pemungutan Bunyi ulang karena menduga Terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan dua rivalnya.

Menurut Ahmad Ali-Abdul Karim, Kekasih calon nomor urut 2 Anwar-Reny A. Lamadjido dan Kekasih calon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kedua Kekasih calon tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu Kepada tujuan yang dilarang oleh perundang-undangan,” kata kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 3 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Cek Artikel:  KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Calon Kekasih Perseorangan

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum Rontok penetapan Kekasih calon Tamat dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Rusdy Mastura yang merupakan Gubernur Sulteng petahana disebut mengeluarkan surat keputusan penggantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng pada 21 Maret 2024. Keesokan harinya, 22 Maret, seluruh pejabat yang tercatat dalam SK dimaksud dilantik oleh Rusdy Mastura selaku Gubernur.

Kubu Ahmad Ali-Abdul Karim menyebut penggantian dan pelantikan pejabat yang dilakukan Rusdy Mastura Enggak mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Karena Paham bahwa itu Enggak izin dan terlarang maka gubernur petahana ini melakukan pembatalan terhadap SK tersebut dan kemudian baru mengajukan izin kepada Mendagri dan keluar izinnya itu pada Rontok 26 April 2024. Jadi, ini selangnya Nyaris satu bulan,” ucap Andi Syafrani, kuasa hukum lainnya.

Cek Artikel:  FBR Dukung Pramono-Rano

Selain itu, kubu Ahmad Ali-Abdul Karim juga mendalilkan pelanggaran yang sama oleh Reny A. Lamadjido. Diketahui bahwa Reny merupakan Wakil Wali Kota Palu yang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Sulteng 2024.

Reny disebut melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu melalui surat keputusan yang ditetapkan pada Rontok 21 Maret 2024. Sebanyak 165 pejabat dalam SK tersebut kemudian dilantik pada Rontok 22 Maret.

Atas dasar itu, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK Kepada membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang ditetapkan KPU, serta menyatakan Kekasih calon nomor urut 2 Anwar-Reny serta Kekasih calon nomor urut 3 Rusdy-Sulaiman melakukan pelanggaran administratif sehingga perlu didiskualifikasi.

Cek Artikel:  Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada, Perludem Independenitas Harus Terjaga

Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta MK menyatakan perolehan Bunyi Absah Pilkada Sulteng 2024 hanya Kepada mereka, sedangkan dua rivalnya dinyatakan menjadi Kosong. Selain itu, dimintakan pula agar KPU melakukan pemungutan Bunyi ulang tanpa mengikutsertakan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman.

Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim tercatat dengan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam perkara itu, keduanya menggugat KPU Provinsi Sulteng.

KPU Provinsi Sulteng sebelumnya menetapkan Kekasih Anwar-Reny memperoleh Bunyi terbanyak, yakni 724.518 Bunyi. Sementara itu, Kekasih Ahmad Ali-Abdul Karim memperoleh 621.693 Bunyi dan Kekasih Rusdy-Sulaiman memperoleh 263.950 Bunyi. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai