Pemerintah Didorong Tegakkan Hukum Atasi Polusi Jabodetabek

Ilustrasi polusi udara di Jakarta. Foto: Medcom.id/Husen.

Jakarta: Polusi udara di kawasan perkotaan, khususnya di Area Jabodetabek, telah menjadi ancaman serius yang mempengaruhi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

Menyadari urgensi ini, pemerintah baru-baru ini merilis Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Denda Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Aturan ini menjadi dasar Penyelenggaraan pengawasan dan pemberian Denda administratif di bidang lingkungan hidup, termasuk denda administratif yang diatur dalam Pasal 82C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Penyelenggaraan Pengawasan dan Denda administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Co-founder Bicara Udara Novita Natalia menyambut Bagus upaya yang dilakukan pemerintah melalui Permen tersebut. Dalam momen 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka, Novita mendorong pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Demi proaktif dalam implementasi penegakan hukum Demi Demi penanggulangan polusi udara di Jabodetabek.

Cek Artikel:  Harga Pertamax Cs Turun Tengah Per 1 Januari 2024

“Langkah ini diharapkan menjadi alat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti melampaui baku mutu udara ambien,” ujar Novita dikutip dari keterangan Formal, Selasa, 28 Januari 2025.

Novita mengungkapkan, pihaknya selalu proaktif dalam advokasi kebijakan mengenai penanganan polusi udara. Sebelumnya, pada Demi audiensi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, pada akhir tahun Lampau, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah sebagai upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.

“Hal-hal yang didorong Bicara Udara kepada pemerintah adalah transparansi data, integrasi data, inventarisasi polusi dengan metode source apportionment, peringatan Pagi kepada masyarakat, serta penegakan hukum,” imbuhnya.
 

Cek Artikel:  SIG Salurkan 906 Ribu Liter Air Rapi Bantu Penduduk Hadapi Kemarau Panjang


(Ilustrasi polusi udara di Jakarta. Foto: MI/Usman Iskandar)
 

Denda bagi industri yang melanggar batas emisi

Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menegaskan pihaknya berkomitmen Demi bekerja proaktif dalam menangani masalah polusi udara.

“Kerja kita arahan Pak Menteri itu Jernih, kerja kencang. Kita harus Pusat perhatian memastikan Tak Eksis Tengah pencemaran udara yang berdampak besar, Bagus secara ekonomi maupun sosial, seperti yang terjadi di Jabodetabek tahun Lampau,” sebut dia.

Nixon menjelaskan, langkah strategis yang dilakukan kementerian berupa kunjungan langsung dan pendampingan ke pemerintah daerah (Pemda) Demi mendorong implementasi peraturan daerah (Perda) terkait pengendalian pencemaran udara, termasuk pengawasan dan Denda industri yang melanggar batas emisi.

Cek Artikel:  Industri Asuransi RI di Dasar Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam, Ini Strategi OJK

Demi ini, KLH memprioritaskan kerja intensif di Area Jabodetabek dan penyangga seperti Kabupaten Bogor, Karawang, hingga Serang.

“Kami sudah mengunjungi beberapa Area, dan ke depan akan menyelesaikan kunjungan ke 14 kabupaten/kota hingga pertengahan Februari. Harapannya, pemda dapat melaporkan tindakan pencegahan dan penegakan aturan secara berkala kepada KLH,” beber Nixon.

Mungkin Anda Menyukai