Polisi Sebut Eksis 10 Sasaran Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

Polisi Sebut Ada 10 Sasaran Tilang Elektronik, Ini Daftarnya
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.(Dok. Antara)

DITLANTAS Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terdapat 10 sasaran penilangan tilang elektronik atau ETLE yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Pelanggaran itu meliputi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, Enggak menggunakan helm, Enggak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel Begitu berkendara, menggunakan pelat nomor Bajakan, menerobos jalur Bus Transjakarta,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Selasa (21/1).

Lebih lanjut, Begitu dikonfirmasi terkait Metode pihak polisi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar Demi mengirimkan notifikasi tilang, Ojo menjelaskan bahwa nomor tersebut diketahui Begitu mendaftarkan nomor STNK kendaraan.

Cek Artikel:  Komisi XIII DPR RI dan Ditjen Pemasyarakatan Bentuk Panja Kasus Pelarian 7 Tahanan Rutan Salemba

“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponselnya Begitu proses daftar STNK,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya akan menambah jumlah ETLE Mobile dari yang semula 10 unit menjadi 50 unit pada tahun 2025. Dengan bertambahnya unit ETLE Mobile, ditargetkan 120 juta pelanggar Lampau lintas dapat tertangkap kamera tiap tahunnya.

“Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat ETLE Mobile Sekeliling 40 Kembali, jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami Dapat meng-capture adalah 10 juta pelanggaran,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Elok Usman, Jumat (17/1).

Cek Artikel:  Golkar Tugaskan Jusuf Hamka untuk Jadi Bacagub atau Bacawagub di Pilkada Jakarta

“Berarti kalau satu bulan 10 juta (pelanggaran) ya, kita rata-rata 10 juta ya, dikali 12 berarti 120 juta,” lanjutnya.

Elok mengatakan, penegakan hukum lewat tilang elektronik harus Maju dimaksimalkan Alasan kecelakaan Lampau lintas yang terjadi di Jakarta acap kali bermula dari pelanggaran Lampau lintas.

Berdasarkan data, lanjut Elok, jumlah kecelakaan Lampau lintas di Jakarta selama tahun 2024 mencapai 12.555 kasus. Dari Nomor tersebut, tercatat 677 pengguna jalan yang meninggal dunia dan 1.794 yang mengalami luka berat.

“Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah 2 orang,” ujarnya. (Z-9)

Cek Artikel:  Debat Pilkada 2024, RK Akan Beri Anggaran Rp200 Juta per RW Setiap Tahun

Mungkin Anda Menyukai