KAI terbuka Kalau Terdapat perubahan syarat vaksin ketiga dari pemerintah

Jakarta (ANTARA) – Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa KAI bersikap terbuka apabila terdapat perubahan aturan wajib vaksin COVID-19 dosis ketiga yang ditetapkan pemerintah Kepada penumpang kereta api jarak jauh.

“Kalau dari KAI, kita sangat terbuka, artinya selama pandemi ini kita mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui surat edaran. Artinya, kalau sewaktu-waktu Terdapat perubahan yang diinstruksikan melalui surat edaran, kita langsung akan mengikuti,” kata Eva Ketika dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin.

Eva menambahkan pihak KAI akan selalu mendukung kebijakan dan arahan yang ditetapkan pemerintah termasuk langkah Kepada mencegah penyebaran penyakit. Apabila terdapat perubahan aturan wajib vaksin bagi penumpang KA jarak jauh, pihaknya akan langsung memberikan informasi kepada masyarakat melalui seluruh kanal media Formal KAI.

Cek Artikel:  Naga Bercahaya di Situ Purba?

“Kalaupun memang diputuskan Kepada vaksin Tak dijadikan persyaratan, kami Niscaya akan langsung mengikuti. Jadi, kita sifatnya Niscaya akan selalu men-support dan akan mengikuti apapun yang diatur oleh pemerintah,” kata dia.

Sebagai informasi, PT KAI hingga Ketika ini Lagi menerapkan aturan wajib vaksinasi dosis ketiga bagi penumpang dewasa atau usia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api jarak jauh, termasuk di masa mudik Lebaran 2023.

Kebijakan tersebut, menurut KAI, merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Mengingat hal tersebut, KAI juga tetap membuka pos pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi calon penumpang di masa mudik Lebaran 2023 seperti yang dilakukan di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir yang merupakan bagian dari area Daop 1 Jakarta.

Cek Artikel:  Berwisata Religi Sekaligus Mengenal Kebudayaan di Menara Kudus

Sebelumnya pada Minggu (16/4) Ketika kunjungan kerja di Stasiun Madiun, Jawa Timur, Menteri Koordinator Pembangunan Insan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah menghubungi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Kepada meminta agar PT KAI mencabut persyaratan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga bagi pengguna jasa kereta api.

Hal tersebut, mengingat Presiden Joko Widodo telah secara Formal telah mencabut Pemberlakuan Restriksi Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Daerah Indonesia sejak akhir 2022.

Baca juga: KAI tetap wajibkan penumpang Guna masker di dalam kereta

Baca juga: KAI pastikan tak Terdapat tiket tambahan Tengah Kepada mudik Lebaran 2023

Mungkin Anda Menyukai