Mahkamah Mulia (MA) menghormati langkah hukum Kejaksaan Mulia (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya pun Formal diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Terhadap hal tersebut mahkamah Mulia menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Mulia terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Juru Bicara Mahkamah Mulia Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, pada Kamis (24/10)
Yanto mengatakan pihaknya tetap akan mengutamakan asas Prasangka tak bersalah dalam penegakan hukum terhadap ketiga hakim. Dia meyakini para penyidik di Kejaksaan Mulia (Kejagung) akan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut.
“Kami tetap menjunjung asas Prasangka tak bersalah. Jadi Mahkamah Mulia menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Mulia,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Mulia pada Kamis (24/10).
Seperti diketahui, Kejagung telah menyita Biaya Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Duit itu merupakan hasil penggeledahan di 6 Letak.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.
“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan Eksis di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul.
Begitu ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelasnya. (Z-11)