PENGERUKAN pasir laut memunculkan dampak bagi biota laut maupun masyarakat pesisir. Terdapat 3 daerah yang terdampak dari pengerukan pasir.
Pertama di Nusa Kodingareng, Sulawesi Selatan mengalami abrasi. Jadi, ada perubahan arus setelah ditambang pasirnya mengakibatkan arusnya semakin kuat, pulaunya dihantam mengalami pengikisan dan abrasi.
“Masyarakat semakin takut tinggal di pulau itu. Beberapa sudah meninggalkan pulau karena kesulitas ekonomi tidak bisa melaut, lautnya hancur. Secara psikologis mereka takut yang lain, banyak kawan-kawan nelayan punya utang yang numpuk yang besar hingga beberapa keluarga nelayan terpaksa menikahkan anaknya karena nggak ada pilihan. Ekonomi sulit, jadi anaknya dinikahkan. Nah, itu bayangkan sesistematis itu dampak,” kata Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Nusa Kecil dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin saat dihubungi, Minggu (22/9).
Baca juga : Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Anggota Pesisir
Di tempat lain yakni di Lombok Timur dulu wilayahnya dikeruk untuk reklamasi Teluk Benoa. Biarpun tambang pasirnya sudah dihentikan dampaknya sampai sekarang masih terasa yakni Lautnya rusak, belum dipulihkan.
“Negara atau pemerintah tidak memulihkan. Karena lautnya rusak, nelayan harus melaut sampai ke perairan Sumba. Jadi jauh sekali. Selat di Lombok Timur itu antara Lombok dengan Sumbawa ada laut, dulu menangkap ikan di perairan dekat dari darat. Nggak lebih dari 12 mil tapi wilayah kemudian ditetapkan sebagai wilayah tambang pasir laut untuk reklamasi teluk Benoa pada tahun 2015-2016, dampaknya sampai sekarang,” ujar dia.
Terkahir yakni Kabupaten Morotai Maluku Utara yang mengancam kelestarian pesisir, laut, dan pulau kecil di Nusa yang berhadapan dengan Samudera Pasifik.
“Jadi, tempat biota laut itu seperti tumbuh karang, rumah-rumah ikan itu kan hancur sehingga ikan tidak ada lagi disitu. Bagaimana kita bicara soal keuntungan jangka panjang kalau berpikirnya keuntungan jangka pendek. Kita sayangkan tidak pernah ada kajian dari pemerintah terkait dengan kebijakan ekspor pasir laut,” pungkasnya. (S-1)