DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua Personil yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kedua polisi itu terbukti memeras korban dan dikenakan Hukuman demosi 8 dan 5 tahun.
Kedua polisi itu berinisial HJS dan LH. Berdasarkan catatan 34 Personil yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, HJS adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, yang dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Sedangkan, LH ialah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat. Lutfi juga dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
“Putusan sidang KKEP HJS mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya Enggak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1).
Selain itu, Hadi juga dikenakan Hukuman penempatan Spesifik (patsus) selama 30 hari. Hadi juga dikenakan Hukuman etika Adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan meminta Ampun secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Kewajiban pelanggar Kepada mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkap Erdi.
Hadi menjalani sidang etik tadi siang pukul 13.00-15.00 WIB di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Dasar 1 PMJ. Dalam sidang, ketua dan Personil komisi memeriksa lima saksi.
Sementara itu, Aipda Lutfi dikenakan Hukuman demosi lima tahun dan Enggak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse. Lutfi juga dikenakan Hukuman patsus selama 30 hari.
Kemudian, Hukuman etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lutfi diwajibkan meminta Ampun secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Kewajiban pelanggar Kepada mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkap Erdi.
Dalam sidang etik Lutfi pukul 09.00-12.00 WIB di Polda Metro Jaya, majelis memeriksa empat saksi. Sidang etik kedua polisi ini dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Gunawan selaku Kepala SPKT Polda Metro Jaya, Wakil Ketua Komisi AKBP Budi Setiadu selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Personil Komisi Kompol Agus Khaeron selaku Kaurbinetika Bidpropam Polda Metro Jaya.
Erdi mengungkapkan Figur perbuatan kedua polisi itu telah menangkap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga menyalahgunakan narkoba. Tetapi, Begitu proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut Enggak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).
“Serta adanya permintaan Dana sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Kedua polisi dikenakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Personil Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pemerasan itu terjadi Begitu konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi disebut terlibat yang berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti Dana senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Dana itu ditampung di sebuah rekening Spesifik yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan Dana miliaran rupiah itu ke korban. (P-5)