Yusril: Pemerintah Terkesan Hanya Gunakan Kekuasaan dalam Penangkapan Penggugat Ijazah Imitasi Jokowi

Liputanindo.id JAKARTA  – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengkritik keras pihak kepolisian yang telah menangkap dan menahan penggugat dugaan ijazah Imitasi Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono (BTM) di Bareskrim Polri beberapa pekan Lewat yang menyebabkan proses gugatan itu akhirnya Bukan berjalan atau mengalami stagnasi.  

Yusril menilai, penahanan terhadap Bambang Tri oleh Bareskrim Polri semestinya Bukan dilakukan lantaran Demi ini pria yang akrab disapa BTM itu sedang mengajukan proses gugatan ijazah Imitasi Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Semestinya polisi Bukan usah menahan BTM ketika sedang mengajukan gugatan ‘ijazah Imitasi Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung, dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi Imitasi atau Bukan,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputanindo.id.com, Minggu (30/10/2022)

Yusril mengungkapkan, meski penahanan itu Bukan berkaitan dengan gugatan dugaan ijazah Imitasi Jokowi, Tetapi langkah itu mengesankan bahwa pemerintah dalam Demi menghadapi gugatan yang diajukan BTM telah menggunakan Rekanan kekuasaannya bukan menggunakan aspek hukum melalui pembuktian di pengadilan. 

Cek Artikel:  Waduh! Ogah Kawin Sekadar Demi Status, Luna Maya Berani Pilih Jomblo Seumur Hidup

“Saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam perkara melakukan tindak pidana pencemaran Religi. Walaupun penahanan ini Bukan berkaitan dengan gugatan ‘Ijazah Imitasi Jokowi’, Tetapi langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan, bukanya hukum dalam menghadapi BTM,” ungkap Yusril. 

Selain itu, Yusril juga mengkritik sikap para kuasa hukum BTM yakni Eggi Sudjana dan Khoizinudin yang belum Pelan ini mencabut gugatan dugaan ijazah Imitasi Jokowi dengan Dalih karena BTM selaku klienya ditahan yang berakibat sulitnya mereka Demi mengumpulkan bukti-bukti Asal Mula klienya Bukan Pandai dikunjungi. 

“Alasanya sulit Demi mengumpulkan bukti-bukti dipersidangan Demi memenangkan gugatan karena BTM itu sedang dalam penahanan dan sulit ditemui. Menurut mereka BTM lah yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti Demi dihadirkan dalam persidangan,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Dalih yang dikemukakan oleh kuasa hukum BTM terkesan aneh, Asal Mula dalam konteks penanganan perkara hukum, pengacara yang profesional tentu saja setiap menangani suatu perkara telah lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti yang membuatnya ‘Haqqul Yaqqin’ Demi memenangkan gugatan sebelum ajukan gugatan ke pengadilan. 

Cek Artikel:  Bungkam Mulut Haters, Syahrini Pamerkan Proses Melahirkan dan Reino Barack Mengazani Anak

“Dalih ini pun terkesan aneh juga. Mereka Niscaya tau ketentuan hukum acara perdata bahwa siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya,” tutur Yusril. 

Yusril mengatakan, Sebaiknya para pengacara BTM tetap melangkah maju dalam persidangan meski klienya sedang ditahan di Bareskrim polri. Asal Mula, bagi Yusril, dalam gugatan yang diajukan itu bukan Jokowi dan pengacaranya yang harus membuktikan ijazah nya Imitasi atau Asli di depan Hakim. Melainkan, BTM dan para pengacaranya lah selaku penggugat yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah Imitasi. 

“Kalau masalah BTM ditahan dan Bukan Pandai hadir ke Pengadilan mestinya Bukan masalah. Bukankah dia (BTM) sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin Demi mewakili dirinya?,” tanya Yusril.

Yusril pun menegaskan, Apabila kuasa hukum BTM peka, sebetulnya tindakan penahanan terhadap kliennya dapat dijadikan senjata bagi mereka Demi membangun opini diluar sidang Demi memperoleh dukungan moril, politik dan opini terhadap gugatanya meski hal itu Bukan boleh digunakan Demi mempengaruhi keputusan hakim dalam mengadili suatu perkara. 

Cek Artikel:  Tampil Maksimal Hibur EXO-L, Suho EXO Rupanya Sedang Kurang Sehat

Berdasarkan hal itu, dalam keteranganya Yusril pun kembali melontarkan pertanyaan kepada tim kuasa hukum BTM mengenai keputusannya yang mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Asal Mula, menurut Yusril, dalam hal ini semestinya hukum dapat digunakan sebagai sarana serta mekanisme Demi menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat. 

“Jadi saya juga Pandai bertanya, apakah penahanan BTM hanya sebagai Dalih Demi mencabut perkara, atau memang sedari awal para pengacaranya Mengerti bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan? Semestinya, para pengacara BTM Bukan mengemukakan Dalih karena BTM ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan,” terang Yusril. 

“Kita Bukan perlu berkelahi di jalanan atau saling serang menyerang di media sosial tanpa kesusahan. Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan keputusan yang adil. Beri dukungan kepada pengadilan Demi bersikap demikian, jangan ditekan-tekan apalagi di intimidasi,” tandas Yusril. (GIBS)

Mungkin Anda Menyukai