Yusril Janjikan Penyelesaian RUU Perampasan Aset ke Pimpinan KPK

Yusril Janjikan Penyelesaian RUU Perampasan Aset ke Pimpinan KPK
Pimpinan KPK Berjumpa dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra(Medcom)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra Berjumpa dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 7 November 2024. Mereka membahas tentang tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam pertemuan itu, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR Demi membahas RUU tersebut. Kini, Kemenko Kumham Imipas menunggu diundang Demi melakukan kajian.

“Kalau sudah disampaikan maka pemerintah Bukan akan menarik,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.

Yusril berjanji pemerintah akan aktif melobi penyelesaian RUU tersebut. Dia juga akan mengoordinasikan dengan Kementerian Hukum Demi membahas isu dalam RUU Perampasan Aset.

Cek Artikel:  SBY Jangan Selingkuhi Konstitusi

“Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah Demi menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Yusril.

Sebelumnya, KPK Lalu mendorong RUU Perampasan Aset disahkan. Calon beleid itu diyakini Bisa meningkatkan kepercayaan Indonesia di kancah Dunia.

“Negara-negara yang Mempunyai undang-undang kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan Mempunyai kepercayaan lebih besar dalam Rekanan Dunia, Berkualitas dari segi ekonomi maupun hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtun, 26 Oktober 2024.

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korupsi di Indonesia Apabila disahkan. Calon beleid itu juga diyakini Bisa Membangun Rekanan Indonesia dengan negara lain semakin Serasi.

Cek Artikel:  PDIP Kritisi Perubahan Jumlah Personil Dewan Pertimbangan Presiden

“Hal tersebut juga dapat memperkuat Rekanan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang Mempunyai kerangka hukum serupa,” ujar Tessa.

KPK juga meyakini masyarakat Indonesia akan mendapatkan Akibat Berkualitas Apabila RUU itu disahkan. Salah satunya yakni peningkatan kualitas pelayanan publik. (M-4)

Mungkin Anda Menyukai