Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli di Distrik rawan pembegalan sebagai respons terhadap sayembara penangkapan pelaku yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Yusril menegaskan bahwa tugas menjaga keamanan, memberikan perlindungan, dan menegakkan hukum merupakan fungsi kepolisian. Penyerahan tugas tersebut ke masyarakat Malah berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri.
Dengan patroli yang lebih intensif, polisi dapat menekan Nomor kriminalitas karena pelaku cenderung takut beraksi di Rendah pengawasan aparat. Polisi juga Dapat memberikan edukasi pencegahan dan mendorong pelaporan tindak pidana pembegalan.
“Dengan demikian, masyarakat Bukan terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab Berbarengan, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” ujar Yusril dalam keterangan Formal, Senin (27/07/2026).
Ia juga menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi korban pembegalan. Tetapi, para pelaku tetap Mempunyai hak Buat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan Tamat mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi Mahluk yang wajib dicegah,” kata Yusril.
Selain itu, Yusril mengkritik janji hadiah yang dilontarkan Gubernur Dedi. Ia menilai Penyelenggaraan sayembara Bukan semudah yang dibayangkan, terutama dalam hal pembuktian kesalahan pelaku yang menjadi kewenangan pengadilan, bukan masyarakat atau aparat penegak hukum.
Proses hukum membutuhkan waktu yang relatif Pelan karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dapat saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, Karena Tetap harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan Tamat Mahkamah Mulia. Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” ujar Yusril.
