YouTube dan Tiktok Bakal Daftar Sebagai e-Commerce di Indonesia, Begini Tanggapan Menkominfo

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menanggapi adanya upaya dari dua aplikasi media sosial, Tiktok dan YouTube yang akan mendaftar menjadi e-commerce. Kata dia, pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosial.

“Kami mempersilahkan Demi membuka Kesempatan Segala pihak yang Ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi, yang perlu diketahui adalah YouTube, Tiktok dan segala Ragam itu harus memisahkan aplikasinya. Kalau media sosial, izinnya media sosial sendiri, Demi e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri,” kata Budi di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Soal SE Kominfo tentang AI, ELSAM Berharap Pandai Hasilkan Kebijakan yang Luwes

Cek Artikel:  Asei Pertahankan Peringkat IFS Aidn Meski Outlook Turun ke Negatif

Sejatinya, kata dia, Kominfo Bukan melarang platform digital Demi membuka layanan e-commerce di Indonesia. Akan tetapi, Budi menjelaskan pihaknya Bukan Ingin Eksis monopoli layanan yang terjadi di hanya sejumlah aplikasi saja.

Budi menerangkan, aturan di Kominfo Begitu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Di mana aturan tersebut membagi platform menjadi media sosial, social commerce, dan e-commerce. Sehingga Platform media sosial hanya diperbolehkan Demi mempromosikan bisnis bukan melakukan pembayaran dalam platform.

“Tugas pemerintah kan sudah bukan melarang-larang, tapi mengatur mereka supaya sehat dan Bukan berpihak. Siapa pun itu berkompetisi saja secara sehat. Bertumbuh dan jadi Berbagai Ragam, jadi silakan saja yang Krusial ekosistemnya sehat,” terang dia.

Cek Artikel:  Erick Thohir: Smelter Freeport di Gresik Akan Beroperasi Mei 2024

Diberitakan sebelumnya, penggunaan Tiktok Shop sempat menjadi tren di antara masyarakat Indonesia, Tetapi dikeluhkan oleh pedagang-pedagang yang merasa hadirnya aplikasi tersebut mematikan aktivitas transaksi jual beli di pasar tradisional.

Hingga pada akhirnya, Pemerintah lewat Kemendag pada akhir September 2023 Lampau memutuskan social commerce Bukan dapat beroperasi di Indonesia karena izin Demi layanan media sosial dan layanan perdagangan secara tegas harus dipisahkan. Sehingga, Tiktok Shop mau Bukan mau harus ditutup pada awal Oktober Lampau. (RMA)

 

Baca Juga:
TikTok Shop Beroperasi Kembali, Menkominfo Minta Jangan Banyak Barang Impor

 

Mungkin Anda Menyukai