Yoon Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan setelah Dimakzulkan

Yoon Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan setelah Dimakzulkan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

PRESIDEN Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari menjalankan tugas-tugas kepresidenan setelah kantornya menerima keputusan Majelis Nasional Korea Selatan terkait pemakzulan dirinya.

Penangguhan tersebut mulai berlaku pada Sabtu pukul 19.24 malam waktu setempat, Sekeliling 2,5 jam setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan Presiden Korsel tersebut dengan 204 Bunyi dukungan.

Yoon Enggak dapat menjalankan kekuasaan kepresidenannya sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan menggulingkannya dari jabatannya.

Proses perundingan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung hingga 180 hari.

Apabila Mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus digulingkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.

Cek Artikel:  Kim Jong Un Eksekusi 30 Pejabat akibat Banjir Maut

Mosi pemakzulan Yoon diajukan setelah ia pengumuman darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember.

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer yang hanya bertahan selama 6 jam, karena dicabut oleh sang Presiden pada 4 Desember pagi, usai Member Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan keputusan tersebut. (Ant/Z-6)

Mungkin Anda Menyukai