Member Komisi XIII DPR Yasonna Laoly mengaku mendengar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. Tetapi, daftar nama capim sesuai usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Saya dengar informasinya sudah kembali dan dikembalikan Tengah, menyetujui,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).
Tetapi, hal itu baru sebatas Info. Dia menekankan bahwa Prabowo punya kewenangan serta Argumen terkait dengan capim dan cadewas KPK.
“Tapi kita Tak Paham, terserah presiden, itu kewenangan presiden yang sekarang,” ucap Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons surpres terkait daftar capim dan cadewas KPK. Surpres itu menindaklanjuti surat dari DPR kepada pemerintah baru-baru ini.
“Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat Niscaya akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Perihal daftar nama capim KPK yang sudah disetorkan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) Pandai berubah lewat surpres baru dari Prabowo, Supratman memberi sinyal peluangnya terbuka. Prabowo Mempunyai hak mengocok ulang nama-nama yang sudah Terdapat atau tak diubah.
“Tergantung presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden,” kata Supratman. (P-5)