JABATAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol ditangguhkan setelah ia dimakzulkan oleh Majelis Nasional lewat pemungutan Bunyi. Penangguhan itu berlaku sejak dia menerima mosi pemakzulan pada Sabtu (14/12/2024) kemarin.
Presiden Yoon dimakzulkan menyusul tindakannya yang memberlakukan darurat militer pada 3 Desember yang berujung kegagalan. Posisi Yoon selanjutnya digantikan oleh Perdana Menteri Han Duck-soo yang akan menjadi penjabat presiden.
Berikut adalah rangkuman informasi terkait dengan peristiwa politik tersebut ang dikutip dari berbagai sumber:
Darurat militer
Pada 3 Desember pukul 23.00 waktu setempat, Yoon mengumumkan pemberlakuan darurat militer Buat menyelamatkan negara dari
pihak-pihak yang mencoba melumpuhkan fungsi Krusial negara dan menghancurkan tatanan konstitusional demokrasi liberal.
Dia juga berdalih keputusan tersebut diambil Buat mengusir Laskar komunis Korea Utara dan melenyapkan Golongan-Golongan anti-negara. Setelah pengumuman itu, Seluruh kegiatan politik, pertemuan, dan demonstrasi dilarang di seluruh Korsel.
Tetapi, pemberlakuan darurat militer tersebut rupanya hanya singkat dan Bukan berlangsung lelet. Sehari kemudian, Yoon mengumumkan pencabutan darurat militer itu setelah Majelis Nasional lewat pemungutan Bunyi memintanya Buat mengakhiri status tersebut.
Permintaan Ampun
Pada 7 Desember, dalam pidatonya di televisi, Yoon menyampaikan permintaan Ampun yang Lurus karena darurat militer yang dia umumkan telah memicu kekhawatiran publik.
Yoon mengatakan darurat militer diberlakukan karena dia merasa putus asa dan berjanji Bukan mengambil langkah seperti itu Tengah. Tetapi, setelah pidato Yoon itu, pemimpin oposisi Istimewa Partai Demokrat Lee Jae-myung mengulang desakannya agar sang presiden segera mengundurkan diri atau harus menghadapi pemakzulan.
Mosi pemakzulan pertama
Partai-partai oposisi mengajukan mosi Buat memakzulkan Yoon ke Majelis Nasional pada 4 Desember setelah deklarasi darurat militer Yoon ditentang parlemen.
Mosi pemakzulan itu diteken oleh 191 Personil parlemen oposisi tanpa dukungan Personil parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa. Akibatnya, mosi pemakzulan itu gagal disahkan.
Berdasarkan konstitusi Korsel, minimal dua pertiga dari 300 Personil parlemen harus memberikan Bunyi mendukung Buat meloloskan mosi pemakzulan.
Mosi pemakzulan kedua
Golongan oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada 12 Desember.
Pada Sabtu (14/12), melalui pemungutan Bunyi, Majelis Nasional menyetujui mosi pemakzulan Yoon atas keputusannya memberlakukan darurat
militer pada 3 Desember.
Mosi kedua itu disetujui oleh 204 dari 300 Personil parlemen setelah PPP memutuskan ikut dalam pemungutan Bunyi beberapa Demi sebelum sidang dimulai. Tetapi, partai yang berkuasa itu tetap menolak pemakzulan Yoon.
Meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, mosi terakhir itu juga memasukkan beberapa tuduhan lain. Salah satunya, dugaan bahwa Yoon telah memerintahkan Laskar militer dan kepolisian Buat menahan Personil parlemen ketika darurat militer diberlakukan.
Setelah mosi pemakzulan disahkan parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, proses selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi. Proses perundingan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung hingga 180 hari.
Mahkamah itu akan mempertimbangkan dan memutuskan apakah Yoon patut dilucuti jabatannya atau dapat kembali menduduki jabatan itu. Kalau diputuskan bahwa Layak diturunkan, dia akan menjadi presiden Korsel kedua setelah Park Geun-hye pada 2017. (Ant/P-3)